RADARDEPOK.COM - Universitas Indonesia (UI) secara resmi mengeluarkan surat yang merupakan Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024.
Hal itu ditujukan pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang yang tengah tersandung kasus pelecehan seksual.
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan, surat keputusan itu berisikan pemberian sanksi administratif berupa skorsing selama satu semester atau enam bulan terhadap Melki Sedek Huang atas kasus pelecehan seksual yang kini menjeratnya.
Baca Juga: Hore, Gaji PNS di Depok Naik : Simak Rincian Lengkapnya
Menurut Amelita Lusia, rekomendasi sanksi itu dikeluarkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," jelas Amelita Lusia kepada Radar Depok, Rabu (31/1).
Amelita Lusia menuturkan, pembentukan Satgas PPKS UI megacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: BPR Depok Pindah ke Kantor Jabodebek Banten
"Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi," ujar Amelita Lusia.
Lebih lanjut, Amelita Lusia menerangkan, Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS.
"Terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi. Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," papar Amelita Lusia.
Baca Juga: Siap-siap, 89.330 Warga Depok Bakal Terima Beras Bansos Seberat 20 Kilogram
Selanjutnya, Amelita Lusia memastikan, memberian sanksi kepada Ketua BEM UI itu telah dilakukan sesuai proseduryang tentunya melewati proses panjang dan penuh kecermatan.
"Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," tandas Amelita Lusia.***