Selanjutnya, beber Agus Tresna, ketentuan SKB Tiga Menteri yang dimaksud mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.
“Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” terang Agus Tresna. ***