metropolis

32 Calon Haji Asal Depok Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

Senin, 26 Februari 2024 | 07:00 WIB
Calon jemaah haji Kota Depok melakukan pelunasan biaya keberangkatan ibadah haji, di Kantor Kemenang Kota Depok. (Kemenag Depok)

-Tahap I : 23 Februari

-Tahap II : 13 Maret 2024 - 26 Maret 2024

-Pendamping : 7 Maret

Dasar :

Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 masehi

Fakta Lain :

Jemaah haji akan mengikuti bimbingan manasik haji sebanyak delapan kali

Halaman:

Tags

Terkini