RADARDEPOK.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 Masehi tahap I resmi ditutup. 32 calon haji asal Kota Depok yang masih berstatus belum lunas, terpaksa gigit jari. Tidak bisa berhaji ke tanah suci.
Baca Juga: Sinergi Koperasi dan UMKM, DKUM Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok di Tahun 2025
Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) Kemenag Depok, Yuli Rahmawati menjelaskan, hingga 23 Februari 2024, masih ada puluhan jamaah yang belum melunasi Bipih. Walaupun, sudah lolos pada tahap istithoah (kesehatan).
“Iya berarti meraka yang belum melunasi tidak akan di berangkatkan, kemungkinan akan digantikan calon haji cadangan,” ujar Yuli Rahmawati kepada Radar Depok, Minggu (25/2).
Baca Juga: Supian Suri Dinilai Cocok jadi Walikota Depok, Ini Kata Kyai Fikri Haikal
Yuli Rahmawati menerangkan, dari jumlah 32 calon haji yang belum meluniasi Bipih tahap 1, terdiri dari 24 calon haji urut porsi dan lansia atau non cadangan. Untuk cadangan sebanyak 8 calon haji belum lunas.
“Jumlah 32 calon haji ini, mereka sudah sudah lolos istithoah tapi belum melunasi biaya haji,” ungkap Yuli Rahmawati.
Yuli Rahmawati menuturkan, untuk calon haji yang sudah melunasi biaya haji sebanyak 1.654 orang, yang terdiri dari 1.384 calon haji urut porsi dan lansia atau non cadangan dan 270 calon haji cadangan.
“Padahal, batas waktu pelunasan itu sudah diperpanjang dari sebelumnya 12 Februari menjadi 23 Februari. Perpanjangan ini salah satunya untuk membantu para calhaj untuk bisa cepat melunasi,” kata Yuli Rahmawati.
Kemenag RI telah memberikan perpanjangan waktu pelunasan Ibadah Haji 2024 Tahap I hingga 23 Februari. Sementara, waktu pelunasan Tahap II yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024.
"Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret ," tutur Yuli Rachmawati.
Yuli Rachmawati menerangkan, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan petunjuk teknis dari aturan sebelumnya.
"Tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 masehi," jelas Yuli Rachmawati.
Artikel Terkait
Banjir Orderan! Bikin Camilan Sekaligus Ide Jualan Gabin Tape, Ternyata Semudah Itu Buatnya, Intip Resepnya di Sini!
Weekend Kok di Rumah? Yang Bener Aja, Rugi Dong, Mending ke Tempat Wisata Baru Taman Rampal, Bisa Seru - Seruan Bareng Bestie dan Keluarga
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Dana Desa 2024 harus Tepat Sasaran
Seru Banget Keliling Dunia dalam Sehari di Merapi Park, Tempat Wisata dengan Banyak Spot Foto Instagramable dengan View Gunung Merapi yang Menakjubkan
Gokil Abis! Pemandangan Tempat Wisata Dekat Jakarta ini Mirip Banget Ubud Bali, Biayanya Enggak bikin Kantong Jebol
Gokil! Cuma di Varuna Taman Safari Bali Kamu bisa Piknik di Bawah Laut Sambil Kulineran
Supian Suri Dinilai Cocok jadi Walikota Depok, Ini Kata Kyai Fikri Haikal
Golkar Dipastikan Raih 10 Kursi DPRD Kabupaten Bogor, Jaro Ade: ini Kemenangan Partai
Gagasan Urindo Sajikan PITA Indonesia Guna Perkuat Kolaborasi Keberagaman dalam Ciptakan Inovasi Indonesia di Masa Emas
Sinergi Koperasi dan UMKM, DKUM Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok di Tahun 2025