metropolis

Ponsel Pelajar di Depok Dibawa Kabur Ojek Online Gadungan, Begini Modusnya

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:00 WIB
Tiga pelajar SMP di Depok menjadi korban penipuan orang yang tak dikenal, yang mengaku sebagai ojek online, di Jalan Komplek Timah, RT6/12, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (26/2). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)

RADARDEPOK.COM Tiga pelajar SMP di Depok menjadi korban penipuan orang yang tak dikenal, yang mengaku sebagai ojek online, di Jalan Komplek Timah, RT6/12, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (26/2). Akibatnya, ponsel mereka dibawa kabur.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan membujuk korban jadi penumpang orderan untuk mencari poin hingga tiga ponsel pelajar itu dibawa kabur.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Masukkan Program Pertanian, Peternakan hingga Perikanan di APBD 2024

Kejadian tersebut pada pukul 12:45 WIB. Korban adalah siswa berinisial D (13), H (14), dan F (13),” ujar Kompol Judika Sinaga kepada Radar Depok, Kamis (28/2).

Kompol Judika Sinaga menuturkan, peristiwa bermula ketika korban berinisial D (13) ditegur oleh pelaku yang mengaku sebagai pengemudi ojek online baru. Dia meminta D membantu mencari orderan guna menambah poin.

D sempat diiming imingi pomsel milik pelaku dan uang sebesar Rp35 ribu. Korban disuruh mencari teman yang bisa membantu. Kemudian korban D mengajak korban H (14)," ungkap Kompol Judika Sinaga.

Baca Juga: Berkenalan dengan Pembina Mental Rohis Divisi Infanteri 1 Kostrad Depok, Sertu Yudi Mulyadi : Bantu Orangtua Jualan, Jadikan Ayah Pegangan Hidup

Lanjut Kompol Judika Sinaga, pelaku dan kedua korban berboncengan dan diajak mengelilingi Kompleks Timah. Pelaku kemudian menurunkan kedua korban di depan Masjid Al Huda, yang berada tak jauh dari lokasi awal.

Kompol Judika Sinaga menuturkan, pelaku berhasil mengambil tiga ponsel korban yang bermerek Reelme C11 warna biru, Infinix Hot 10 warna biru, dan Realme C10 warna biru.

Dari peristiwa tersebut, korban masing masing mengalami kerugian sekitar Rp2 juta,” ungkap Kompol Judika Sinaga.

Baca Juga: Toleransi di Masjid Jami Ahmad Yani dan Gereja Oikumene Mahanaim, Berdiri dari Amalbakti Muslim Pancasila, Tentara jadi Pekerja Bangunan : Bagian 1

Kemudian, kata Kompol Judika Sinaga, pelaku meminta ponsel korban untuk memberi poin kepada pelaku. Usai mendapatkan ponsel milik korban, pelaku langsung kabur.

"Pelaku membujuk korban untuk memberikan barang berupa ponsel miliknya. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP," tutur Kompol Judika Sinaga.

Baca Juga: KVIBES.ID Hadirkan Kompetisi antar Fandom untuk Kpop Fans di Jakarta, Komunitas Senang dan Menantikan

Kompol Judika Sinaga mengatakan, saat ini Polsek Cimanggis sedang melakukan mencari bukti kamera CCTV dan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini