RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 hijriah. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani oleh Wali Kota, dengan Nomor 800/137-Org.
Dalam SE tersebut, Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan menjadi pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB pada hari Senin sampai Kamis.
Baca Juga: Ramadan, The Hotel Margo Depok Sediakan 40 Menu Berbuka Puasa : Muhallabia Punya Daya Pikat
“Hari jumat, jam kerja yakni 08:00 WIB sampai 15:30 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahat pada 11:30 WIB sampai 12:30 WIB,” ujar Mohammad Idris.
Sementara, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja PNS selama Ramadan menjadi pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB pada hari Senin hingga Sabtu. Waktu istirahat pada pukul 12:00 WIB hingga 12:30 WIB.
“Sedangkan jam kerja PNS selama Ramadan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada 11:30 WIB hingga 12:30 WIB,” tutur Mohammad Idris.
Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1445 H sejumlah 32,5 jam dalam satu minggu.
“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 H, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tutur Mohammad Idris. ***