RADARDEPOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjatuhkan tuntutan hukuman mati, kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang notabene adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan.
JPU Kejari, Depok Alfa Dera menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (13/3).
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Umat Maksimalkan Ibadah Selama Ramadan
“Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Alfa Dera.
Alfa Dera menjelaskan, yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati dalam perkara pembunuhan mahasiswa UI ini adalah hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga korban.
“Terutama, bagi kedua orang tua dari korban Muhammad Naufal Zidan,” ungkap Alfa Dera.
Hal yang memberatkan lain adalah perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji, di luar batas perikemanusiaan dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya tersebut.
“Terdakwa, yang merupakan mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap dia.
Pada kasus ini, Jaksa memastikan, tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa.
"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," tutur Alfa Dera.
Pembunuhan Muhammad Naufal Zidan yang dilakukan oleh Altafasalya Ardnika Basya, terjadi di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Jumat (4/8).
Pelaku diketahui terkena lilitan utang pinjol yang membutakan hati Altafasalya Ardnika Basya, hingga timbul pikiran jahat pelaku untuk menghabisi nyawa Muhammad Naufal Zidan menggunakan pisau lipat. Alasan Altafasalya Ardnika Basya ingin merampas barang berharga adik tingkatnya tersebut, demi melunasi lilitan pinjol. ***