Tututan Pembuhan Mahasiswa UI
Waktu :
Kamis (13/3)
Tempat :
Pengadilan Negeri Depok
Pelaku :
Altafasalya Ardnika Basya
Korban :
Muhammad Naufal Zidan
Dasar Hukum :
Pasal 340 KUHP
Tuntutan :
Hukuman Mati
Pertimbangan Hukuman Mati :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga korban.