metropolis

Altafasalya Ardnika Basya, Terdakwa Pembunuh Adik Tingkatnya di UI Dituntut Mati, Jaksa : Tindakan Pelaku Sangat Keji

Kamis, 14 Maret 2024 | 07:00 WIB
Altafasalya Ardnika Basya (23) sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (13/3). (ist)

Tututan Pembuhan Mahasiswa UI

Waktu :

Kamis (13/3)

Tempat :

Pengadilan Negeri Depok

Pelaku :

Altafasalya Ardnika Basya

Korban :

Muhammad Naufal Zidan

Dasar Hukum :

Pasal 340 KUHP

Tuntutan :

Hukuman Mati

Pertimbangan Hukuman Mati :

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga korban.

Halaman:

Tags

Terkini