metropolis

Altafasalya Ardnika Basya, Terdakwa Pembunuh Adik Tingkatnya di UI Dituntut Mati, Jaksa : Tindakan Pelaku Sangat Keji

Kamis, 14 Maret 2024 | 07:00 WIB
Altafasalya Ardnika Basya (23) sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (13/3). (ist)

Hal yang Memberatkan :

  • Perbuatan sangat keji

  • Di luar batas perikemanusiaan

  • Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya tersebut

Hal yang Meringankan :

Tidak ada

Fakta :

Pelaku menghabisi korban dikarenakan terlilit utang pinjol

Halaman:

Tags

Terkini