RADARDEPOK.COM–Polemik terkait keberadaan outlet Holland Bakery Simpangan semakin membuka tabir jelas. Temuan ini usai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok melakukan inspeksi ke lokasi.
Sehingga DPMPTSP segera melakukan pemanggilan pada jajaran toko roti dan kue tersebut, demi membuka tabir jelas adanya pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Tempat Bukber Andalan Keluarga di Depok Ala Pedesaan di Tepi Danau, Yuk Intip Lokasinya
Fakta yang ditemukan Dinas terkait, Holland Bakery telah mengantongi izin secara keseluruhan, mulai dari IMB dan sebagainya. Bahkan terkait dugaan pelanggaran Garis Sepadan Sungai (GSS) sebenarnya beberapa ruko dikawasan tersebut, tersebut mendapat toleransi 30 sentimeter dari 1 meter.
Dijelaskan Kabid Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (Wasdu) DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengungkapkan, telah meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Seperti pengecekan semua perizinanya yang yang dimiliki.
“Banyak sebetulnya yang jika menggunakan aturan tersebut, hasil tinjauan kami, ada beberapa yang memiliki batas toleransi berkisar 30 sentimeter, seperti Holland Bakery,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Depok, Selasa (19/3/2024).
Menurut Suryana Yusuf, saluran tersebut juga merupakan saluran mati atau bukan yang dialiri air yang deras. Saluran air tersebut merupakan terbentuk karena adanya bangunan-bangunan yang berada di sekililingnya.
“Selokan itu memang terbentuk karena pembangunan sejak dulu, jadi bukan saluran alami yang terbentuk oleh alam,” tambah mantan Lurah Bojong Pondok Terong ini.
Dalam aturanya, Suryana Yusuf mengatakan, yang di atur dalam GSS adalah merupakan sungai-sungai besar di Kota Depok. Seperti, kali angke, kali cabang barat atau kali krukut Kota Depok.
“Kalau sungai tersebut memang jelas, dalam aturanya tidak boleh melanggar GSS atau harus berjarak 10 sampai 15 meter dari bibir sungai,” ujar dia.
Jadi, kata Suryana Yusuf, aliran selokan tersebut, sebanrnya tidak termasuk dalam GSS. Sehingga, para outlet tersebut bisa mendapatkan berbagai ijin.
“Ya kalau kita mau tindak semua harus 1 meter, pastinya Pemkot harus mengeluarkan uang banyak. Namun, karena ijin lengkap dan masih ada batas tolerasnsi jadi hanya kami berikan imbauan saja,” tutur dia. (***)