RADARDEPOK.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terus melakukan pengawasan kegiatan pembangunan yang ada di wilayahnya.
Dalam pengawasan itu, DPMPTSP Kota Depok turut memberikan teguran berupa Surat Peringatan (SP) hingga penindakan kepada pengelola bangunan yang tidak mematuhi aturan.
DPMPTSP Kota Depok mencatat, terdapat puluhan pengelola bangunan yang telah diberikan SP hingga penindakan dalam periode Januari hingga November 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, terdapat 80 pengelola bangunan yang telah diberikan peringatan mulai dari SP1, SP2 dan SP3.
Baca Juga: KNPI Depok : Waspada! Penanganan Stunting jadi Mimbar Dagelan
"Yang sudah di SP lebih dari 80 bangunan, terhitung Januari hingga November tahun ini," ungkap Suryana Yusuf kepada Radar Depok, Selasa (14/11).
Menurut Suryana Yusuf, surat peringatan itu diberikan setelah DPMPTSP Kota Depok menerima aduan dari pengawas yang bertugas pada masing-masing wilayah.
"Kita punya 11 pengawas di 11 kecamatan, satu petugas memegang satu wilayah, dimana tiap hari mereka mobile mengawasi wilayahnya masing-masing," jelas Suryana Yusuf.
Baca Juga: Ocan Bananas di Ratujaya Depok Hadirkan Menu Tahu Juragan, Apa Itu
Awalnya, ungkap Suryana Yusuf, petugas akan mendatangi kegiatan pembangunan pada wilayah masing-masing. Selanjutnya, petugas akan meminta klarifikasi soal izin yang harus dipenuhi.
"Ketika ada yang sedang bersiap membangun, langkah pertama adalah menegur dan melakukan klarifikasi perizinan, kita periksa izinnya apa sudah atau belum, atau sedang diproses," beber Suryana Yusuf.
Suryana Yusuf menegaskan, setiap pembangunan tidak dapat dilanjutkan apabila belum mengantongi izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, izin pengesahan site plan dan lainnya.
Baca Juga: Ocan Bananas di Ratujaya Depok Hadirkan Menu Tahu Juragan, Apa Itu
"Tentunya mereka harus membuat IPL, SKPL, IPR, Site Plan dan IMB yang diawali dengan izin lingkungan tentunya. Kalau belum memenuhi kita dorong untuk mengurus izin," beber Suryana Yusuf.
Di sisi lain, kata Suryana Yusuf, apabila SP1 hingga SP3 sudah diberikan, maka pihaknya akan melimpahkan berkas ke Satpol PP Kota Depok yang selanjutnya akan melakukan penindakan.
Artikel Terkait
Perumahan Meruyung Depok Langgar GSS Bakal Ditindak, Sapol PP Tunggu Limpahan dari DPMPTSP
Wakil Walikota Depok Cek Situ Kancil dan Tanya DPMPTSP
DPMPTSP Depok Izinkan Pengurukan Situ Kancil Curug Bojongsari
2.474.000 Wisatawan Kunjungi Depok, Ini Rencana DPMPTSP
Sengkarut Penyerapan Tenaga Kerja di Depok Logistik Property, DPMPTSP dan Dewan Bakal Minta Penjelasan DLP