Minggu, 21 Desember 2025

Holland Bakery Simpangan Kota Depok Dinilai Banyak Pelanggaran, Ketua Lingkungan Setempat : Tindak Semua Bangunan yang Ada Disana

- Selasa, 19 Maret 2024 | 11:05 WIB
DPMPTSP Kota Depok saat melakukan sidak langsung ke outlet Holland Bakery yang berada di Jalan Raya Bogor, RT1/20 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. (ISTIMEWA)
DPMPTSP Kota Depok saat melakukan sidak langsung ke outlet Holland Bakery yang berada di Jalan Raya Bogor, RT1/20 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM–Bangunan outlet Holland Bakery yang berada di Jalan Raya Bogor, RT1/20 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, harus siap-siap dilakukan penindakan. Sebab, dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS).

Padahal, dalam permasalahan administrasi terkait semua izin bangunan, sudah dimiliki outlet yang sudah beroperasi melayani konsumen secara umum sejak awal 2024.

Baca Juga: Resep Pisang Goreng Krispi, Renyah dan Garing dengan Isian Keju dan Coklat, Cocok Banget Untuk Buka Puasa

Ketua RT1/20 Kelurahan Sukamaju, Mas’ud menjelaskan, secara kelengkapan administrasi outlet Holland Bakery tersebut sudah memenuhi semua izin. Seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang berasal dari masyarakat.

“Untuk permasalahan izin aman semuanya, semua prosedur sudah mereka lalui mulai dari bawah, untuk izin lingkungan juga sudah keluar,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senen (18/3).

Menurut dia, bangunan tersebut tak melangar aturan dalam pembangunanya. Sebab, outlet Holland Bakery hanya mengikuti bangunan lama yang berada di sampingnya tersebut.

“Tidak melanggar, karena samping outletnya juga memiliki bangunan yang sama dengan bangunanya,” kata dia.

Baca Juga: Pemkot Depok Helat Pasar Murah Ramadan di 11 Kecamatan, Imam Budi Hartono: Parpol Terpilih Bisa Ikut Membantu Konstituen

Mas’ud mengatakan, jika bangunan tersebut dinilai salah dalam aturan, ia berharap agar semua bangunan yang berada disitu bisa ditindak tegas dan adil.

“Memang dalam aturanya harus 1 mater di dari jarak sungai, jika ingin ditindak harap semuanya saja di berikan sanksi,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua RW20 Kelurahan Sukamaju, Saedih mengatakan hal yang sama, terkait soal perizinan outlet Holland Bakery tersebut sudah melengkapi berbagai perizinan lingkungan.

“Memang saya kurang mendalami ya terkait hal ini, namun dia sudah mengurus berbagai perizinan, melalui RT tidak pernah ketemu saya secara langsung,” kata dia.

Baca Juga: Tampilkan Panda Raksasa Cai Tao dan Hu Chun, Taman Safari Bogor Gelar Event Seru dan Menarik

Terkait pelanggaran GSS, kata Saedih, jika memang dinyatakan melanggar pastinya bisa segera ditindak oleh pihak terkait.

“Kalau memang pada nyatanya bangunan tersebut melanggar, ya harus ditindak jangan dibiarkan saja,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X