metropolis

Lakukan KDRT, Jaksa Depok Tuntut Mantan Perwira Polri 6 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 | 08:45 WIB
Perwira Polri (rompi oranye) yang menjadi pelaku kekerasan KDRT di Kota Depok usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Perwira polisi atas nama MRF 6 tahun penjara. Buntut, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial RF.

MRF dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.

Baca Juga: Resep Salad Buah Ini Creamy Abis! Bisa Jadi Sajian Takjil Buka Puasa yang Enggak Bisa Ditolak, Dijamin Bikin Nagih

Sebelum membacakan amar tuntutan MRF, jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie memaparkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan serta hal meringankan terdakwa MRF.

Hal memberatkan yakni, akibat perbuatan terdakwa saksi RFBNMP mengalami memar-memar pada wajah, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah serta luka-luka lecet pada kepala, dan tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

Pada pemeriksaan telinga didapatkan kemerahan pada daun telinga akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan psikologi didapatkan adanya trauma paska kejadian.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami pendarahan serta keguguran anak keduanya.

Baca Juga: Suasana Tempat Wisata ini Syahdu dan Bikin Betah Banget! Nikmati Sensasi Menginap di Glamping Pinggir Sungai, yang Langsung Bisa Main di Sungai Loh

Terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menyayangi, mengayomi, dan melindungi istrinya yaitu saksi korban RFBNMP, bukan malah melakukan tindakan KDRT, dan belum adanya perdamaian.  Sementara, hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa belum pernah dihukum.

"Menyatakan terdakwa MRF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a," kata Muhamad Nur Ajie, Rabu, (20/3).

Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MRF dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ungkap dia.

Baca Juga: Cocok Banget nih Ngabuburit, sambil Buka Puasa di Sini, Suasananya Syahdu Banget di Kelilingi Perkebunan Teh yang Bikin Hati Adem

Terpisah, penasihat hukum RFBNMP dari Law Firm JARZ & CO, Renna A Zulhasril (Rere) menuturkan, bahwa perilaku terdakwa sewaktu menjadi anggota Polri memiliki sejumlah catatan buruk.

"Misalnya, kepemilikan alkohol ilegal yang bertanda barang bukti, narkoba dan disersi selama menjadi anggota Polri berpangkat AKP," katanya di lingkungan PN Depok.

Halaman:

Tags

Terkini