RADARDEPOK.COM - Sebanyak 592 warga binaan Rutan Kelas I Depok diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi Idul Fitri.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, remisi diberikan dengan syarat berlaku. Antara lain, telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan (syarat substantif), erkelakuan baik paling singkat enam bulan (syarat substantif).
Baca Juga: DLHK Depok Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang, Ini Titiknya
"Ada juga tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif). Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif), dan risalah pembinaan (syarat administratif)," ujar Gaffar Waliyondi kepada Radar Depok, Selasa (2/4).
Lebih lanjut, terang Gaffar Waliyondi, jumlah warga binaan (tahanan dan narapidana) saat ini ada 1.014 orang.
Baca Juga: Resep Mudah Kue Semprit Coklat Stik untuk Camilan Lebaran yang Enak dan Renyah
"Dari data itu yang statusnya tahanan 265 orang, sedangkan berstatus narapidana 749 orang," tambah Gaffar Waliyondi.
Merujuk jumlah tersebut, narapidana beragama Islam ada 710 orang. 588 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan. Sedangkan empat orang lainnya diusulkan langsung bebas.
Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Diprotes Pramuka Depok, Ini Penjelasannya
"Namun demikian, angka tersebut bisa saja berubah. Sebab keputusan ada di ranah Kementerian Hukum dan HAM," tandas Gaffar Waliyondi. ***