RADARDEPOK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara kepada MRF, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri RFB, di Ruang Sidang PN Depok, Rabu (3/4).
MRF terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Baca Juga: Lebaran, Pelita Air Tambah Rute Baru Jakarta – Aceh - Jakarta
Vonis yang dijatuhkan kepada MRF, sama dengan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah menjelaskan, pertimbangan dan putusan hakim sependapat dengan tuntutan JPU, hingga terdakwa terkena vonis yang sama dengan tuntutan.
“Terdakwa MRF sudah dijatuhkan vonis 6 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU,” ungkap Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (4/4).
Sebelumnya, JPU Kejari Depok Depok menuntut MRF, mantan perwira polisi, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban RFB dalam lingkup rumah tangga.
Dalam persidangan, fakta fakta terungkap bahwa korban RFB mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan.
Bahkan, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan tersebut.
Arief Ubaidillah menyampaikan, pertimbangan menuntut enam tahun terhadap terdakwa antara lain, ia sebagai seorang anggota kepolisian dan brimob. Dimana, terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya.
“Namun, ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya,” kata Arief Ubaidillah.
Selanjutnya, sampai di ucapkan tuntutan perdamaian antara pihak korban dan terdakwa belum mencapai kesepakatan. ***