RADARDEPOK.COM–Besarnya perputaran uang pada judi Online membuat, masyarakat berbondong-bondong ingin bekerja menjadi admin Judi Online, bahkan mereka rela bekerja hingga luar negeri agar bisa mendapatkan gaji besar dari pekerjaan haram tersebut.
Namun, hal ini harus bisa menjadi perhatian pemerintah untuk menghentikan fenomena tersebut, agar tidak terjadi terus menerus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal di Indonesia, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Jadi pemerintah Kabupaten/Kota tidak bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (28/4).
Tetapi, kata Sidik Mulyono, Pemerintah Kota Depok telah melakukan berbagai hal untuk menghentikan fenomena tersebut. Seperti, melakukan sosialisasi kepada perusahaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Dan juga kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Kota Depok, bukan hanya sosialiasi kami juga memberikan pembinaan dan pelatihan terkait hal tersebut,” ucap dia.
Sidik Mulyono mengatakan, jika ada perusahaan P3MI di Kota Depok melakukan pelanggaran terkait judi online, Disnaker Kota Depok tak segan-segan membekukan perijinan perusahaan yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
“Jika ketahuan mengirimkan orang untuk melakukan pekerjaan haram tersebut, pastinya kami akan memberikan sanki dan membekukan ijin perusaan tersebut,” kata dia.
Menurut dia, Pemerintah Kota Depok selalu melakukan pemantauan dan membantu memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Dengan itu, kami juga melakukan sosialisasi bekerja ke luar negeri secara prosedural kepada masyarakat Kota Depok,” ungkap dia.
Sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1, CPMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota.
“Yang berarti PMI legal dan prosedural sudah pasti terdata sedangkan PMI ilegal/nonprosedural tidak terdata,” tutur dia.