Senin, 22 Desember 2025

Tiga Perusahaan Depok Belum Bayar THR : Siap Kena Sanksi Tegur Disnaker

- Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB
Suasana Forum Buruh Kota Depok saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.
Suasana Forum Buruh Kota Depok saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.

RADARDEPOK.COMTiga perusahaan di Kota Depok siap-siap kena tegur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Lantaran, kedapatan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, hal di didapat ketika Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap perusahaan yang di Depok.

Baca Juga: Lebaran, Pelita Air Tambah Rute Baru Jakarta – Aceh - Jakarta

Dalam hal ini kami sudah melakukan monev ke 91 perusaan yang ada di Kota Depok, yang dimulai dari 2-4 April 2024,” ujar Sidik Mulyono kepada Radar Depok, Kamis (4/4).

Dari 91 perusahaan yang dilakukan monev, kata Sidik Mulyono, ada lima perusahaan yang tutup maupun pindah lokasi dan dan ada 18 perusahaan yang belum memberi info terkait THR hingga saat ini.

Selain itu, ada 2 perusahaan yang kedapatan belum membayarkan THR, sekarang masih rapat internal perusahaa,” ungkap Sidik Mulyono.

Baca Juga: Sebelum Mudik Wakil Walikota Depok Beri Wejangan ke Masyarakat, Salam Buat Keluarga dan Selamat Idul Fitri!

Selain itu, ucap Sidik Mulyono, ada satu perusahaan yang juga kedapatan membayarkan THR, karena tidak sesuai ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pembayaran THR.

Hingga saat ini, Disnaker Kota Depok masih menunggu konfirmasi dari pada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawanya,” kata Sidik Mulyono.

Dalam aturannya tersebut, Sidik Mulyono menyebut, harus memberikan THR kepada karyawannnya paling lambat H-7 perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga: Biar Gak Salah Pilih Ini Perbedaan dan Kegunaan Tepung Terigu Protein Rendah, Sedang, dan Tepung Terigu Protein Tinggi

Yaitu, pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata dia.

Sidik Mulyono mengatakan, tujuan monitoring kepada perusahaan se-Kota Depok, yaitu untuk memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Saat ini, tercatat ada sebanyak 2.846 perusahaan di Kota Depok, dari sektor pekerjaan cukup beragam, ada di sektor jasa, pariwisata, dan manufaktur. Nantinya, itu yang akan dilakukan pengawasan terhadap pemberian THR kepada karyawanya,” ucap Sidik Mulyono.

Dalam mengakomodir seluruh perusaan di Kota Depok, Disnaker Kota Depok juga menyediakan posko pelaporan THR. Apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan yang tidak membayar THR kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti dan kemudian dilaporkan juga ke Provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X