metropolis

BKD Depok Kembali Data Bangunan Ubah Luas, Target 20 Ribu Rumah

Selasa, 30 April 2024 | 07:50 WIB
MENDATA : Petugas dari BKD Depok sedang melakukan pendataan rumah yang kini sedang digencarkan. (BKD DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Setelah sukses melakukan pendataan rumah yang merubah luas bangunan di 2023.

Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, kembali meneruskan inovasi tahun sebelumnya dengan menyasar 20 ribu rumah. Pendataan tersebut dititik fokuskan pada komplek perumahan.

Kepada Harian Radar Depok, Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza mengatakan, tahun lalu seluruh pendataan bangunan dengan menambah di komplek perumahan.

Baca Juga: Pemkot Depok Tangani Trauma Psikologis Korban Begal, Wakil Walikota Beri Pesan Ini

Tahun ini juga sama dengan target 20 ribu rumah. “Tahun lalu dengan tahun ini sama yakni 20 ribu rumah yang didata,” jelas Muhammad Reza.

Mengacu tahun sebelumnya, kata dia, dari hasil target pendataan, BKD sudah menyelesaikan pendataan pada 19 ribu bangunan rumah. Bila dihitung-hitung, ada sekitar Rp500 hingga Rp600 juta yang bisa dihasilkan untuk masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, karena adanya kebijakan stimulus di tahun ini akhirnya hasil pendataan belum bisa dibayarkan wajib pajak (WP).

Baca Juga: Jasad Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Ciliwung Beji Depok

Kendati demikian, sambung Muhammad Reza, perbaikan data tambahan bangunan sudah masuk di SPPT tiap WP hanya saja bayarnya belum naik.

Dengan adanya pendataan ini sebetulnya dapat membantu pemilik rumah juga saat jual beli. Mengingat, nantinya akan ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Di SPPT sudah ada penambahan luas bangunan, tapi yang dibayarkan masih sama tidak ada penambahan. Karena Pemkot Depok masih memberlakukan stimulus,” terang Muhammad Reza.

Baca Juga: Perkara Judi Online, Disnaker Kota Depok : Wanti Wanti Migran Asal Depok

20 ribu rumah yang didata tahun ini, masih menyasar perumahan. Terutama komplek. Selama kurang lebih 4 sampai 5 bulan, target pendataan tersebut diyakini selesai. “Tahun ini kami menyasar Kecamatan Tapos, Cilodong, Sukmajaya dan Cinere,” tegas dia.

Pendataan bangunan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Depok. Pendataan bangunan akan terus dilakukan ditahun selanjutnya. Adanya pendataan ini, sangat berpotensi mendambah PAD.

Menurut peneliti Universitas Indoenesia (UI) juga banyak yang lolos dari pendataan bangunan sangat berpotensi meningkatkan PAD.

Halaman:

Tags

Terkini