metropolis

Pelaku Investasi Bodong di Depok Gondol Rp20 Miliar, Ini Penjelasan Kapolres

Jumat, 10 Mei 2024 | 06:00 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana

RADARDEPOK.COM Polisi berhasil meringkus tersangka pada kasus penipuan investasi emas bodong, dengan modus iming iming keuntungan yang fantastis, yang membuat rugi puluhan orang di Kota Depok hingga miliar rupiah.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Metro Depok Nobar di Rangkapan Jaya : Ayo Jaga Keamanan hingga Ketertiban!

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, polisi baru mengetahui setelah 25 orang korban yang didominasi ibu-ibu membuat laporan terkait kasus penipuan ke Polres Metro Depok.

Korban diketahui sudah mengikuti investasi bodong tersebut sejak Desember 2023, dan baru aksi pelaku baru diketahi belakangan ini,” kata Kombes Arya Perdana kepada Radar Depok, Rabu (8/5).

Baca Juga: 58 Warga Depok Ikut Pelatihan Bahasa Jepang, Sisa Kuota 27 orang : Begini Pesan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku berinisial RF yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini. Sebelum ditangkap, para korban sudah mengepung rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok, agar pelaku tidak melarikan diri.

Kami menerima laporan dari salah satu korban, kabarnya sudah sampai kurang lebih 25 korban dalam kasus ini,” tutur Kombes Arya Perdana.

Dalam melakukan aksinya, kata Kombes Arya Perdana, pelaku memberi iming iming mendapatkan keuntungan besar, dan pelaku juga mengaku bekerja di PT Antam, Jakarta.

Baca Juga: Bahan Sederhana Rasa Istimewa, Begini Resep Kue Tradisional Gandasturi Kacang Hijau

Dari hasil pemeriksaan pelaku juga sudah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp20 miliar dari korban. Kami sedang mencari tahu uang itu digunakan untuk apa saja,” tutur Kombes Arya Perdana.

Dari puluhan korban tersebut, Kombes Arya Perdana mengatakan, korban mengalami keruguian dari Rp300 juta hingga miliaran rupiah. Adapun bentuk keuntungan yang dijanjikan tersangka kepada para korban yakni sebesar 10 persen dari nilai investasi yang diberikan.

Contohnya, apabila korban menginvestasikan uangnya sebesar Rp300 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp30 juta. Adapun besaran investasi setiap korban berbeda, itulah yang dijanjikan tersangka supaya para korban tertarik investasi,” ucap Kombes Arya Perdana.

Baca Juga: Depok Juara 1 iBangga di Jawa Barat, Ini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, kasus ini masih didalami kepolisian. Terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” tutur Kompol Suardi Jumaing

Halaman:

Tags

Terkini