metropolis

889.881 KTP Kota Depok Harus Daftar Beli Gas Melon, Begini Penjelasannya

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:40 WIB
Pekerja di salah satu pangkalan Gas sedang mengangkut gas ke dalam armada pendistribusian, di Jalan Radaen Saleh, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Bulan Juni pemerintah akan melakukan pengefektifan pembelian gas melon 3kg menggunakan KTP. Aturan ini agar penggunaannya bisa tepat sasaran, mengingat peruntukan gas tersebut untuk masyarakat miskin.

Sehingga, dengan begitu pemerintah menggunakan acuan data yang harus mendaftarkan pembelian gas melon 3 kg mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Curug Hidden Gem Viral di Kuningan! Bisa Nikmati Keindahan dan Kesegaran Air Terjun Ini Gratis Loh

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, jumlah masyarakat yang terdaftar DTKS pada 2023. berjumlah 889.881 jiwa atau 304.766 keluarga. Artinya jumlah data DTKS tersebut harus segera mendaftarkan diri.

Ketua DPC Hiswana Migas Depok, Ahmad Badri juga membenarkan, bahwa Pemerintah Pusat bakal memberlakukan penggunakan KTP saat pembelian gas bersubsisi kepada masyarakat pada Juni mendatang.

“Betul, memang untuk pembelian Elpiji Melon saat ini nomor KTP konsumen harus diinput oleh pangkalan, karena Juni 2024 bakal mulai efektif,” kata dia.

Ahmad Badri menjelaskan, saat ini seluruh pangkalan gas yang berada di Kota Depok harus sudah menginput data pelanggan atau pengguna gas bersubsidi sampai 100 persen. Sebelum ditutup oleh pemerintah pada akhir Mei 2024.

Baca Juga: Bank Jateng Apresiasi Promedia Teknologi sebagai Ekosistem Media Daring yang Sehat

“Saat pangkalan harus sudah 100 persen dalam penginputan pelanggan gas bersubsidi di Kota Depok,” kata dia.

Apabila pada Juni 2024, tidak melakukan penginputan KTP pelangganya ke sistem, pastinya akan terditeksi melalui MAP yang merupan sistem yang digunakan untuk pencatatan.

“Dan jika pada Juni mendatang, ada yang ketahuan tidak menginput data pelangganya dan melayani pembelian gas bersubsidi tersebut akan dikenakan sanksi yang akan di keluarkan oleh pemerintah, yaitu mengganti rugi sesuai susidi yang ada,” ucap dia.

Dalam menjalankan kebijakan ini, Ahmad Badri mengatakan, telah melakukan uji coba yang dilakukan sejak 1 Maret 2023, dengan menerapkan pembelian elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Kemegahan Curug di Subang Ini Memang Gokil Abis! Air Terjun yang Miliki Ketinggian Hingga 100 Meter yang Mempesona

"Kami saat ini sedang melakukan uji coba yang dimulai sejak Maret 2023," ungkap Ahmad Badri.

Selain masa uji coba, kata Ahmad Badri, pihaknya juga melakukan sosialiasi kepada para agen gas dan masyarakat, agar paham dan mengerti pada tahapan menginput data pembeli elpiji 3 Kg.

Halaman:

Tags

Terkini