RADARDEPOK.COM-Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos menggelar sosialisasi penyaluran bantuan sosial renovasi Rumah Tinggal Layak Huni yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Aula Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam program renovasi Rutilahu Tahun 2024 di Kota Depok, setidaknya terdapat puluhan penerima manfaat di Kelurahan Leuwinanggung yang rumahnya akan direnovasi.
Lurah Leuwinanggung, Titin Sumarsih menjelaskan, sosialisasi Rutilahu itu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang program yang akan diterima.
“Terdapat 20 Kartu Keluarga (KK) dari wilayah Leuwinanggung yang beruntung mendapatkan bantuan tersebut," jelas Titin Sumarsih kepada Radar Depok, Selasa (21/5).
Tahun ini, sebut Titin Sumarsih, hanya ada lima kelurahan di Kota Depok yang mendapatkan bantuan renovasi Rutilahu dari Pemprov Jawa Barat, termasuk Leuwinanggung yang dijatah sebanyak 20 rumah.
Baca Juga: Lebih Strategis dan Nyaman, Calon Bupati Bogor Ade Wardhana Apresiasi Relokasi PKL Ciseeng
"Dari 63 kelurahan, hanya 5 kelurahan yang terpilih mendapatkan bantuan Rutilahu di Depok, salah satunya Kelurahan lewuinanggung,” ujar Titin Sumarsih.
Sementara itu, Koordinator Fasilitator Rutilahu Provinsi Jabar untuk Kota Depok, Ahmad Mursidi menjelaskan, program itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat menjadi rumah yang sehat dan layak huni dari tiga aspek.
"Rumah tersebut harus layak dari segi keamanan, artinya tidak ada lagi ketakutan dari penghuninya, tidak takut tertimpa genting ataupun tembok yang rubuh. Lalu dari aspek kesehatan, bahwa rumah tersebut harus cukup pencahayaannya, jadi sinar matahari itu harus masuk ke dalam rumah minimal satu jam setiap harinya. Di program ini, wajib ada pencahayaan kita mengambil dari atap dengan menggunakan atap fiber, dan memiliki sanitasi yang layak, memiliki kamar mandi dan ada septictank," tutur Ahmad Mursidi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Santunan Kematian Rp42 juta ke Guru Kecelakaan Bus di Subang
Ahmad Mursidi menerangkan, rumah yang akan direnovasi itu harus memiliki ruang yang cukup untuk penghuninya dengan ukuran minimal agar layak untuk dihuni.
"Tolak ukurnya dari Sustainable Development Goals (SDG) dimana setiap orang, memenuhi kecukupan ruang di dalam rumah minimal 7,2 meter. Misalnya ada 4 orang di dalam rumah berarti luar rumah tersebut secara utuh adalah 29 meter kurang dari itu maka kecukupan ruangnya, tidak layak untuk dihuni," ujar Ahmad Mursidi.
Selanjutnya, Ahmad Mursidi mengatakan, besaran dana yang diterima masyarakat melalui lembaga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Santunan Kematian Rp42 juta ke Guru Kecelakaan Bus di Subang