metropolis

Dua Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi Hari Raya Waisak

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:49 WIB
Lapas Cibinong memberi remisi khusus Hari Raya Waisak kepada dua warga binaan, di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong, Kamis (23/4). (Lapas Cibinong)

RADARDEPOK.COM - Lapas Cibinong memberi remisi khusus Hari Raya Waisak kepada dua warga binaan, di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong, Kamis (23/4).

Baca Juga: Keindahan Curug Kubang, Air Terjun Tersembunyi di Cianjur dengan Pesonanya yang Masih Asri dan Alami

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Camilan Lezat di Kala Duduk Santai Bersama Keluarga, Singkong Goreng Merekah Ala Chef Rudy

"Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Warga Binaan sesuai dengan agama yang mereka anut, " jelas Wisnu Hani Putranto kepada Radar Depok.

Kasubsi Registrasi Lapas Cibinong, Bogi Nurseto menjelaskan, terdapat dua orang Warga Binaan di Lapas Cibinong yang beragama Budha dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hari raya Waisak.

Baca Juga: Rumah Bunga Cafe and Resto, Suguhkan Nuansa Alam Nan Estetik dengan Berbagai Kuliner Nan Menggugah Selera

"Warga Binaan Lapas Cibinong dengan inisial RU mendapatkan remisi dua bulan dan inisial SU mendapatkan remisi sebulan." jelas Bogi Nurseto.

Baca Juga: Posyandu Sawangan Baru dalam Ajang Lomba Tingkat Kota Depok : Penilaian Dimulai, Optimis Raih Juara Pertama

Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong sebagaimana diatur dalan Undang - Undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS - 853.PK.05.04 Tahun 2024 dan  Nomor PAS - 854.PK.05.04 Tahun 2024  tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Waisak Tahun 2024. ***

Tags

Terkini