metropolis

UKT Mahal, Komisi X DPR RI Desak Revisi Permendikbudristek : Ini Penjelasan Nuroji

Senin, 27 Mei 2024 | 05:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Nuroji (kanan) (Junior/Radar Depok)

Baca Juga: Konsolidasi Kemenangan Imam Budi Hartono di Pilkada : Bersama Bangun Depok

Para rektor mengaku sejak 2019, belum pernah menaikan UKT pada peruruan tingginya,” tutur Nuroji.

Atas kegaduhan ini, Nuruji meminta kepada Kemdikbudristek untuk bisa merevisi Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024, agar para perguruan tinggi bisa membatasi UKT untuk mahasiswa.

Seharusnya, dalam permen tersebut terdapat kejelasan, seperti paling tinggi berapa dan paling rendah berapa.” Kata Nuroji.

Nuroji juga mengkritisi pernyataan dari Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie pendidikan tinggi atau kuliah sebagai kebutuhan tersier.

Baca Juga: SMPN 24 Depok dan Kelurahan Leuwinanggung MoU, Cegah Kenakalan Remaja hingga Bahas Transportasi Siswa

Pernyataan itu seolah-olah memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi bukan merupakan hal yang penting untuk ditempuh oleh masyarakat,” kata Nuroji.

Sebab, ujar Nuroji, sebuah negara yang maju, masyarakatnya harus diatas angka 50 persen sekolah diperguruan tinggi atau menjadi seorang sarjana.

Saat ini yang ngerasain perguruan tinggi baru 30 persen di Indonesia, kalau mau negara maju itu harus diatas 50 persen rakyatnya sarjana,” tutur Nuroji. ***

Halaman:

Tags

Terkini