RADARDEPOK.COM - Pemanfaatan Hak Guna Pakai (HGP) kios oleh pedagang di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, bakal berakhir per 31 Maret 2024. Nantinya, pengelolaan Pasar Agung akan beralih ke Pemkot Depok.
Kondisi demikian, mendapat respon dari sejumlah pedagang. Mereka menolak. Sebab, para pedagang tersebut sudah merasa memiliki kios yang ia tempati selama ini.
Baca Juga: Supian Suri dan Broron Semakin Mesra Jelang Pilkada Depok 2024, Pengamat : Wajib Diperhitungkan!
Melihat masalah ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, memberikan sosialisasi kepada para pedagang, penyewa, dan pemilik kios di Pasar Agung, terkait aturan baru tentang pengelolaan pasar di bawah naungan Pemkot Depok.
Kepala UPTD Pasar Agung, Raden Hermawan menjelaskan, sosialisasi terhadap aturan baru tersebut, berlangsung selama dua hari, Selasa (28/5) dan Rabu (29/5).
“Sosialiasi ini membahas terkait pengelolaan Pasar Agung oleh Pemkot Depok," kata Raden Hermawan kepada Radar Depok, Selasa (28/5).
Dalam sosialisasi tersebut, kata Agung Raden Hermawan, menggambarkan masa pemanfaatan kios sudah habis. Kios dan los akan dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dipungut retribusi, sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
“Selama lebih 20 tahun ini, pedagang pertama yang menduduki Pasar Agung banyak yang sudah beranggapan memiliki kios tersebut,” jelas Raden Hermawan.
Raden Hermawan menerangkan, para pedagang selain membayar retribusi harian kepada UPT Pasar, namun juga membayar kios kepada pemilik perorangan.
Baca Juga: Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
Oleh sebab itu, disdagin bersama Bagian Hukum Setda Depok bakal meluruskan aturan HGP tersebut kepada pedagang. Sesuai Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tarif sewa penyediaan kios sebesar Rp600 ribu/meter persegi/tahun. Tarif ini sebenarnya berlaku mulai 31 Maret 2024.
"Paguyuban pedagang sudah menerima. Mereka pedagang yang sebagian besar penyewa kios," kata Raden Hermawan.
Baca Juga: Dukungan Pilkada Kian Beragam, Komunitas Tionghoa Depok Nyatakan Berada di Barisan Imam Budi Hartono
Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan, Pemkot Depok dan paguyuban pedagang di Pasar Agung duduk bersama untuk mencari titik temu agar tak menjadi persoalan yang panjang.