Baca Juga: 50 Kaca Cembung Segera Intai Simpang Jalan di Cilangkap Depok, Berikut Rincian Lengkap Pembangunan Fisiknya
Penyelesaian Sengketa:
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.
BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.
Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.
“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan. ***