Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.
3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu 'Ajukan Permohonan' pada website PPID.
4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.
Tombol warna biru 'Ajukan Informasi' dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
5. Submit:
Setelah mengisi form, klik tombol 'Submit' berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.
6. Proses PPID:
Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.
Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Baca Juga: Dari Bogor ke Jakarta, Tanaman Hias Bakal Menjajah Kopi Johny
Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:
1. Unduh Formulir:
Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke [email protected]
2. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Artikel Terkait
BPN Depok Semakin di Depan! 3 Juni Luncurkan Kantor Elektronik, Ini Manfaatnya
BPN Apresiasi Langkah Pemkot Depok Alih Media Sertifikat
BPN Depok Bedah Manfaat Pemetaan Geospasial 3D
Gak Main-Main! Indra Gunawan Dibekingi Menteri ATR/BPN, Berantas Mafia Tanah hingga Dorong Percepatan Sertifikat Digital
Pelayanan Elektronik BPN Depok Diapresiasi Warga : Terobosan Nyata dan Dirasakan Masyarakat