metropolis

Polres Metro Depok Selamatkan 1.500 Jiwa dari Tembakau Sintetis, Peracik Ditangkap di Kontrakan Tugu

Jumat, 21 Juni 2024 | 06:45 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana lakukan press release pelaku pengedar narkoba jenis sintetis di halaman Polres Metro Depok, Kamis (20/6). (ISTIMEWA)

Baca Juga: 20 Warga Pangkalanjati Baru Depok Dilatih Servis AC, Bisa Gak Lulus Loh!

Menurut Kombes Arya Perdana, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tutur dia.***

Halaman:

Tags

Terkini