Baca Juga: 20 Warga Pangkalanjati Baru Depok Dilatih Servis AC, Bisa Gak Lulus Loh!
Menurut Kombes Arya Perdana, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tutur dia.***