Menurut dia, hingga saat ini jumlah reklame terbanyak masih berada di kawasan Margonda raya, yang menjadi pusat di Kota Depok. “Saat ini terbanyak masih di kawasan Margonda raya,” kata Wahid Suryono.
Baca Juga: Resto Baru View Gunung di Bogor, Wajib Banget ke Sini Buat yang nyari Suasana Tenang dan Asri.
Wahid Suryono mengatakan, beberapa objek reklame yang dikenakan pajak antara lain, pajak reklame papan, billboard, videotron, megatron. Teruma, yang sudah mempunyai NPWPD.
“Kemudian, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan. Lalu, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan,” ujar Wahid Suryono.
Wahid Suryono menjelaskan, dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Dihitung dengan memperhatikan, jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
Baca Juga: BisKita Depok Mengaspal Pertengah Juli, Wali Kota Depok: Sopir sudah Bersertifikat
“Adapun tarif pajak reklame yaitu 25 persen. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diatur dalam pasal 31 mengenai pajak reklame,” ucap Wahid Suryono.
Wahid Suryono menjelaskan, BKD Kota Depok terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sektor rekmale. Salah satunya dengan mempermudah dalam segi pembayaran, pelaporan hingga penetapan.
“Kami juga sudah memperluas kanal-kanal pembayaran dan sudah 100 persen pembayaran menggunakan non tunai serta seperti pengajuan tak perlu datang ke area Pemkot Depok, hanya dari web BKD Kota Depok ,” tutur Wahid Suryono.
Baca Juga: Jangan Lelet! Walikota Minta Pembangunan di Depok Harus Dipercepat
Wahid Suryono melanjutkan, dalam mempermudah masyarakat BKD Kota Depok juga melaksakan program jemput bola, yakni seperti membuka booth pembayaran pajak reklame di berbagai pusatkeramaian. Seperti mall, perumahan dan lainya.
“Hal ini, tetunya agar mempermudah jangkauan masyarakat, agar bisa taat dalam membayar pajak,” ungkap dia.
Selain itu, BKD Kota Depok juga melakukan sosialisasikan pajak reklame melalui media sosial. Sosialisasi tersebut ditempuh agar Wajib Pajak (WP) memahami serta memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Informasi mengenai pajak harus disebarluaskan. Agar WP memahami dan bisa menuntaskan kewajibanya,” kata Wahid Suryono. ***