RADARDEPOK.com – Pemerintah Kota Depok menemukan sejumlah restoran dan rumah makan yang ada di daerahnya, belum melunasi kewajibannya untuk membayar pajak.
Bagi restoran dan rumah makan yang belum membayar pajak, pemerintah kota melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang stiker bertuliskan “Objek Pajak ini Belum Melunasi Pajak Daerah”.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan, objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok.
“Ada empat objek pajak yang kami pasang stiker hingga minggu lalu. Prosesnya masih terus berjalan sambil terus kami data,” kata Yuli, seperti dikutip RadarDepok.com dari laman resmi Pemkot Depok.
Baca Juga: Dukung Olahraga Kabupten Bogor, Rudy Susmanto: Fasilitas harus Ditambah
Yuli menyebut, menurut data di lapangan, pemasangan stiker akan dilakukan secara bertahap.
Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan restoran dan rumah makan agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.
“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” terang Yuli.
Nantinya, kata Yuli, jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Dirinya berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
Baca Juga: Tiga Tahun Promedia Teknologi Indonesia: Never Ending Improvement and Innovation
“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” imbuh Yuli Puspita Anggraini.***