RADARDEPOK.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar sambangi Kepala KepolisianDaerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen. Pol Akhmad Wiyagus.
Kedatangan Kanwil DJP Jawa Barat III ini untuk koordinasi dukungan kegiatan penegakan hukum di Bidang Perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Romadhaniah menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum yangefektif diharapkan dapat semakin menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
“Pelaksanaan penegakan hukum berupa penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III di wilayah Jawa Barat membutuhkan dukungan teknis dari Polda Jawa Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” sambung Romadhaniah.
Akhmad Wiyagus menyambut baik sinergi dan kolaborasi penegakan hukum ini. Polda Jabar melalui Korwas PPNS akan memberikan dukungan dalam manajemen penyidikan serta bantuan teknis dalam hal terdapat upaya paksa yang harus dilaksanakan.
Romadhaniah optimis jika sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat III, Kanwil DJP Jawa Barat I dan Polda Jawa Barat terlaksana dengan baik maka kegiatan penegakan hukum yang dilakukan akan memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana maupun yang lain (deterrent effect).
“Dengan detterent effect, kepatuhan sukarela (voluntary payment) wajib pajak dapat tercipta dan tentunya berkorelasi dengan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Romadhaniah.***
Artikel Terkait
DJP Jabar III Berhasil Kumpulkan Pajak Sebesar Rp20,8 Triliun
Soal Penahanan Wajib Pajak PT LMIR, DJP Dukung Proses Hukum
DJP Jabar III dan Wali Kota Bogor Sepakat Optimalkan Penerimaan Negara
Kanwil DJP Jawa Barat III Capai Target Penerimaan Tahun 2023
Marak Penipuan Pajak, DJP Minta Masyarakat Crosscheck
DJP Jawa Barat III Kumpulkan Rp6,9 Triliun Penerimaan Pajak 2024, Industri Pengelolaan Paling Besar
Dirjen Pajak Tegaskan Layanan DJP tidak Dipungut Biaya, Dilarang Terima Gratifikasi