metropolis

Disdukcapil Mencatat Ada 4.238 Warga Terdata Non Permanen, Begini Rinciannya

Selasa, 9 Juli 2024 | 00:10 WIB
ILUSTRASI Penduduk Non Permanen (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Menjadi kota penyangga Ibu Kota Jakarta. Menjadikan banyak orang lebih memilih Kota Depok sebagai tempat perantauan dan menjadikan tempat tinggal sementara dalam mencari nafkah atau lainya.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu fenomena dinamika penduduk yang terjadi dan menjadi salah satu fokus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Baca Juga: Doa untuk Mak Kiki, Pradi Supriatna : Lekas Sembuh

Kadisdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menjelaskan, berdasarkan data Januari- Juni 2024, Disdukcapil Kota Depok mencatat sudah ada sebanyak 4.238 yang menjadi penduduk non permanen.

“Data ini bagi masyarakat yang melapor link pendaftaran penduduk non permanen yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (8/7).

Jadi, kata Nuraeni Widayatti, bagi pendatang yang masuk ke Kota Depok. Namun belum memiliki KK dan KTP Depok bisa melapor melaui link pendaftaran penduduk non permanen yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Depok.

"Terkait dengan arahan pimpinan, kami telah menyediakan link pendaftaran penduduk non permanen melalui layanan online,” kata dia.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Toko Buku di Depok ini pas banget buat Kamu yang lagi Cari Perlengkapan Sekolah, Berkualitas dan Harganya Murah, loh

Menurut dia, penduduk nonpermanen merupakan penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el dan KK, Surat Keterangan Tempat Tinggal yang di milikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

“Jika penduduk nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama satu tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Disdukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah,” ujar dia.

Adapun, ujar Nuraeni Widayatti, persyaratan yang diperlukan oleh penduduk nonpermanen yang pertama yaitu,  penduduk mengisi F-1.15 yang bisa di download dari aplikasi data warga oleh RT.

“Dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau surat keterangan dari Instansi terkait,” ungkap dia.

Baca Juga: Toko Buku di Depok ini Lengkap Banget, Tersedia Koleksi Langka dan Antik dengan Harga yang sangat Murah

Kemudian, Nuraeni Widayatti mengatakan, penduduk nonpermanen harus melampirkan KTP-el dan KK daerah asalnya. Setelah dua persyaratan tersebut sudah terpenuhi, selanjutnya penduduk nonpermanen menempuh alur pendaftaran.

“Prosesnya, ketua RT menginput ke Aplikasi data warga, Penduduk menginput ke Website: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini