Lanjut dia, satuan pelayanan Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada aplikasi data warga dan menginput ke sistem SIAK terpusat.
“Lalu, sudin Kota/Kabupaten melakukan validasi melalui Aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen secara elektronik,” kata dia.
Baca Juga: Depok 13 Kali WTP LHP BPK RI, Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Sungguh Prestasi Membanggakan
Nuraeni Widayatti berharap, bagi penduduk non permanen yang telah lama tinggal di Depok dapat segera mengajukan proses pindah sesuai dengan domisili mereka, sehingga data registrasi dari Disdukcapil dapat sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami juga mengimbau sesuai dengan arahan Walikota bahwa penduduk yang pindah ke Depok sebaiknya telah memiliki tempat tinggal dengan alamat yang jelas, pekerjaan tetap, serta aset kepemilikan rumah,” kata dia.
Nuraeni Widayatti menegaskan, jika mereka tinggal dalam kontrak atau kos, harus ada persetujuan atau surat pernyataan dari pemilik rumah untuk mencantumkan alamat tersebut pada KK.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak
“Saya berharap, bagi masyarakat Kota Depok bagi yang termasuk pendatang maupun tetap tertib administrasi,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Polisi Periksa Saksi Terkait Kecurangan PPDB Kota Bogor, Disdukcapil Ikut Terperiksa
Sanpel De Prima Masuk 11 Kecamatan, Disdukcapil Kota Depok Pastikan Layanan Semakin Mudah
Disdukcapil Depok Sinkronkan Akta Kematian dengan DPT Pemilu 2024, Simak Selengkapnya
Layanan Jemput Bola Disdukcapil di Kelurahan Mekarjaya Depok Hasilkan 44 Direkam, 51 Warga Buat Fastaraga
Disdukcapil Depok Buka Layanan Jemput Bola di Pondok Jaya, Ini yang Dilakukan
18.367 NIK Segera Nonaktif di Depok, Begini Penjelesan Disdukcapil