Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil Mencatat Ada 4.238 Warga Terdata Non Permanen, Begini Rinciannya

- Selasa, 9 Juli 2024 | 00:10 WIB
ILUSTRASI Penduduk Non Permanen (DOKUMEN RADAR DEPOK)
ILUSTRASI Penduduk Non Permanen (DOKUMEN RADAR DEPOK)

Lanjut dia, satuan pelayanan Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada aplikasi data warga dan menginput ke sistem SIAK terpusat.

“Lalu, sudin Kota/Kabupaten melakukan validasi melalui Aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen secara elektronik,” kata dia.

Baca Juga: Depok 13 Kali WTP LHP BPK RI, Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Sungguh Prestasi Membanggakan

Nuraeni Widayatti berharap, bagi penduduk non permanen yang telah lama tinggal di Depok dapat segera mengajukan proses pindah sesuai dengan domisili mereka, sehingga data registrasi dari Disdukcapil dapat sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami juga mengimbau sesuai dengan arahan Walikota bahwa penduduk yang pindah ke Depok sebaiknya telah memiliki tempat tinggal dengan alamat yang jelas, pekerjaan tetap, serta aset kepemilikan rumah,” kata dia.

Nuraeni Widayatti menegaskan, jika mereka tinggal dalam kontrak atau kos, harus ada persetujuan atau surat pernyataan dari pemilik rumah untuk mencantumkan alamat tersebut pada KK.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak

“Saya berharap, bagi masyarakat Kota Depok bagi yang termasuk pendatang maupun tetap tertib administrasi,” tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X