satelit

Gugatan ke SMP Segar Cimanggis Depok Tak Diterima, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tergugat

Kamis, 11 Juli 2024 | 10:00 WIB
Suasana konfrensi pers atas gugatan kasus SMP Segar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Rabu (10/7). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-SMP Segar Cimanggis akhirnya bisa bernafas lega usai Pengadilan Negeri Kota (PN) Depok memenangkannya dalam sengketa tanah yang digugat Tedy Wardijanto Wartono, selaku ahli waris Suratmo alias Tjie Djiem Hoat yang meminta hak ahli waris dikembalikan.

Adapun, PN Depok memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan ahli waris Suratmo terhadap Yayasan Segar, SMP Segar, dan Kementerian ATR/BPN terkait sengketa lahan di Depok. Putusan ini diumumkan dalam perkara Perdata No.185/Pdt.G/2023/PN.Dpk setelah proses persidangan yang berlangsung sejak Juli 2023.

Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar, Sahat Poltak Siallagan mengatakan, pihaknya menang dalam tingkat pertama atas gugatan yang diajukan. Apalagi, gugatan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak mendasar, serta menyoroti kejanggalan dalam dalil-dalil yang diajukan para penggugat.

Baca Juga: PPP dan PKB Diisukan Bentuk Koalisi Usung Elly Yasin dan Tommy Kurniawan di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor

"Bukti-bukti yang disampaikan berupa surat keterangan waris, saksi-saksi yang semuanya tak ada kaitannya langsung dengan perkara gugatan. Jadi hakim menolak gugatan karena memang tidak cukup bukti," kata Sahat Poltak Siallagan kepada Radar Depok, Rabu (10/7).

Dengan putusan itu, ungkap Sahat Poltak Siallagan, gugatan Tedy Wardijanto Wartono tidak bisa diterima dengan bukti-bukti bahwa tanah tersebut sah sudah dihibahkan Suratmo selaku orangtua penggugat pada 15 Agustus 1972  kepada MAKIN Cimanggis untuk didirikan sekolah.

"SMP Segar, yang berdiri sejak tahun 1972, telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendidik siswa-siswi dari kalangan kurang mampu di Negara ini," ujar Sahat Poltak Siallagan.

Baca Juga: Bukan Cuma Suasananya yang Juara, Sono Coffee Garden Punya Beragam Menu yang Manjain Lidah, Cobain Ayam Bakakak Merah yang Jadi Andalannya

Sahat Poltak Siallagan mengatakan, pihak penggugat telah melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas sekolah dengan memasang banner di lokasi sengketa.

Lebih lanjut, Sahat Poltak Siallagan mengatakan, meskipun putusan ini telah dibacakan, para pihak yang terlibat masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum selama 14 hari ke depan atau mengakui dan menerima putusan yang telah dibuat Majelis Hakim. Yayasan Segar dan SMP Segar menyatakan kesiapan mereka untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kita akan hadapi. Karena 14 hari ke depan kita tidak tahu apakah penggugat akan melakukan langkah hukum selanjutnya atau tidak," kata Sahat Poltak Siallagan.

Baca Juga: Ternyata Tempat Wisata Dusun Giok Bogor, Punya Tempat Menginap yang Nyaman Loh, Ada Cottage dan Glamping yang Bikin Liburan Kamu Makin Lengkap

Sementara itu ketua Yayasan Segar, Surya Cintawarman mengatakan, kemenangan ini bukan hanya milik yayasan sekolah tetapi kemenangan semua pihak yang ingin sekolah ini tetap berjalan.

"Ini berkat doa bapak ibu semua dan murid-murid. Serta juga doa dan bantuan semua pihak, termasuk juga para alumni sekolah ini," tutur Surya Cintawarman.

Kepedulian yang ditunjukkan, kata Surya Cintawarman, juga merupakan bentuk dari perhatian dan tanggung jawab bersama.

Halaman:

Tags

Terkini