RADARDEPOK.COM - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Segar dibawah naungan Yayasan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) diduga menyerobot lahan milik Tjie Djiem Hoat alias Suratmo.
Ahli waris Suratmo, Wartono mengatakan, pihaknya menuntut hak mereka pada lahan seluas 3.270 meter persegi tersebut yang kini telah berdiri sarana pendidikan. Awalnya, Suratmo menghibahkan 500 meter persegi dari lahan itu kepada yayasan tersebut untuk fasilitas pendidikan.
"Yang menjadi alasan kami mau bermediasi itu dalam rangka menegakan hak kami atas luasan tanah orangtua kami, setelah dihibahkan kepada pihak Yayasan Makin," kata dia kepada Radar Depok, Senin (6/2).
Wartono menjelaskan, seharusnya ahli waris memiliki 2.770 meter persegi tanah yang tersisa. Jadi, pihaknya tidak mempersoalkan 500 meter persegi lahan yang telah dihibahkan pada yayasan tersebut.
Bahkan, beber dia, pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat yang dapat ditunjukan mulai dari leter c, bukti pembayaran Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), keterangan buku c desa, pengembalian kekitir dari pihak yayasan sekaligus ucapan terima kasih dari pihak yayasan atas hibah lahan tersebut.
"Sehingga, berdasarkan itu kami menegakan hak kami yang 2.770 meter persegi atau sisa tanah dan untuk apa yang sudah orangtua kami hibahkan yaitu sebasar 500 meter persegi tidak secuil pun kami berusaha untuk mengambil," jelas Wartono.
Selanjutnya, Wartono menyayangkan, mediasi antara ahli waris Suratmo dengan Yayasan Makin, tidak berlangsung seperti yang diinginkan. Musababnya, Yayasan Makin tetap bersikukuh atas pendapatnya terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
"Ternyata mediasi itu berjalan enggak seperti yang seharusnya, seharusnya kita cari win win solusi tapi disitu malah terjadi pihak yayasan menantang kami untuk berperang ya kan, apa yang mau kami perangi, hak kami jelas, untuk apa kami berperang itu hak kami," tegas dia.
Dengan tegas, dia memberikan kesempatan bagi Yayasan Makin untuk melakukan langkah hukum. Misalnya melalui gugatan hukum di Pengadilan.
"Kami cuma mau menegakan dalam proses penegakan itu ada pihak-pihak yang merasa terganggu itu silahkan, mereka yang gugat kami," tutur Wartono.
Terdekat, sebut Wartono, pihaknya akan berkomunikasi dengan penasehat hukum terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Kami akan berkonsultasi dengan lawyer kami. dalam hal ini karena baru aja kita beraudiensi. Kami juga belum memikirkan langkah hukum kedepan untuk itu kami juga karna sudah memberikan kuasa kepada lawyer kami harus hormati lawyer kami untuk kami melakukan tindakan kedepan," beber dia.
Selama ini, menurut dia, Yayasan Makin hanya dapat menunjukan secarik kertas yang merupakan salinan kwitansi. Sehingga, ahli waris Suratmo mempertanyakan akurasi pembelian tanah tersebut. Pasalnya, tidak disertai batas-batas tanah.
"Kwitansi itu harus di dukung dengan orang yang dijualbelikan atau kalau gak mau dituangkan dalam kwitansi dia membuat satu perjanjian jual beli terpisah, diatas kertas segel atau akta jual beli. Itu yang kami masih sumir dalam hal itu," terang Wartono.
Sementra itu, saat dikonfirmasi Radar Depok pada Senin (6/2), tidak ada satu pun perwakilan Yayasan Makin, maupun SMP Segar, yang bersedia memberikan keterangan. (RD)
Artikel Terkait
Membanggakan, Delapan Siswa SDN Mampang 1 Juara Kejurcab Inkai Depok
Bingung Kue Ulang Tahun Menarik, Rasa Pudingku jadi Solusi Tepat, Yuuk Kepoin!
Penceramah Islam, Mamah Dedeh Beri Kajian Islami di Sekolah PIC Depok
Field Trip di SMP It Ummul'l Quro Depok, Program Unggulan yang Diadakan Kembali Secara Luring
Serunya Virtual Natu – Run Universitas Indonesia