metropolis

Pemkot Pagiri Cagar Budaya Depok dengan Raperda, Ada Puluhan Objek Lagi Butuh Pengakuan

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:45 WIB
MELINTAS : Sejumlah pengendara ketika melintas di depan GPIB Imanuel, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (RADAR DEPOK)

Baca Juga: Peringati 10 Muharram, Dompet Yatim Dhuafa Salurkan Bantuan Sembako di Kelurahan Pengasinan Kota Depok

“Hal ini sebagai salah satu bentu upaya pemerintah dalam melestarikan cagar budaya yang di Kota Depok,” ungkap dia.

Andi Kuswandi mengatakan, karena saat ini wilayah yang tedaat cagar budaya tersebut masih banyak yang milik pribadi. Dengan adanya ini, agar bisa terminimaliasi dalam penjagaan cagar budaya tersebut.

“Hal imi agar pemilik rumah merasa ia memiliki, jadi mau di apain aja ya seterah dia, kami tidak mau seperti itu,” tutur dia.

Baca Juga: Mengintip Aktifitas Jabar Juara di Kota Depok : Bikin UMKM Naik Kelas, Gandeng Univeristas Pamulang

Selain itu, ujar Andi Kuswandi, di Kota Depok juga memiliki beberapa rumah budaya yang harus dijagakan, maka dari itu dimunculkan lah perda tersebut, sehinga pemerintah harus turun tangan dengan mengeluarkan anggaran.

“Saat ini sebelum adanya perda, Pemkot Depok belum bisa apa-apa dalam menjaga cagar budaya ini,” ungkap dia.

Saat ini, Andi Kuswandi menuturkan, Pemkot Depok masih keterbatasan anggaran dalam melakukan perawatan dan menjaga para cagar budaya tersebut. Jadi, harus ada aturan kuat yang harus mengharuskan.

Baca Juga: Iswada Duren Seribu Depok Santuni Yatim dan Duafa

“Maka dari itu kami usukna perda pengelolaan cagar budaya ini agar bisa memiliki payung hukum didalamnya,” kata dia.

Andi Kuswandi mengatakan, banyak juga usulan masyarakat yang ingin tempat yang diangkap bersejarahnya ingin dijadikan cagar budaya. Tapi, dalam proses itu harus ada tim ahlinya.

“Dan nantinya itu semua sudah di atur dalam perda tersebut, seperti tim ahlinya harus bagaimana biar bisa menentukan itu sebagai cagar budaya atau bukan dan yang menapkanya adakah Walikota Depok,” ungkap dia.***

Halaman:

Tags

Terkini