metropolis

Disdik Kota Depok Berhentikan Kepala SMPN 19 Depok, Kejari sebut ada Indikasi Korupsi di Kasus Manipulasi Nilai Rapor

Minggu, 4 Agustus 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi SMPN 19 Depok

RADARDEPOK.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, memberhentikan Kepala SMPN 19 Depok yang diduga terlibat dalam manipulasi nilai rapor 51 siswa sekolah tersebut.

Selain kepala sekolah, disdik juga memberhentikan 8 orang lainnya, yakni 3 guru honorer dan lima orang lainnya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah, pemberhentian 9 orang, termasuk kepala SMPN 19 Depok yang terlibat dalam manipulasi nilai rapor ini berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud.

“Ada rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan," kata Siti Chaerijak kepada awak media pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Baca Juga: Nantikan Film Hotel Artemis di Bioskop Trans TV, Mengisahkan Rumah Sakit Rahasia Khusus Kriminal Tayang Malam Ini

Siti juga menyebut, sanksi maupun pemberian hukuman kepada merek yang diduga terlibat dalam dugaan manipulasi nilai rapor siswa SMPN 19 Depok ini diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tidak hanya soal pemberhentian, kasus dugaan manipulasi nilai rapor ini telah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kejari menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus ini, di mana oknum guru meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan, jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang. Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: NasDem Kota Bogor Tegaskan untuk Menangkan Sendi di Pilkada 2024, Benninue: tidak Setuju Silahkan Keluar!

Dari hasil penyelidikan, M Arif mengungkap ada pengakuan dari orang-orang yang diduga terlibat terkait cara dan lokasi.

“Benar, ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," kata M Arif, beberapa waktu lalu.

Ubaidillah mengatakan, dari pemeriksaan maraton dalam sepekan, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu. Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.

Korps Adhyaksa ini mengungkap, modus yang dilakukan para terduga ini adalah sarana les, di mana oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA.

Halaman:

Tags

Terkini