Ahmad Zaki Mubarok menuturkan, retribusi tera ulang resmi ditiadakan pada Januari tahun ini. Keputusan tersebut sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Per Januari tahun ini sudah tidak ada retribusi untuk melakukan tera ulang. Ini keputusan langsung dari Kementerian Keuangan," tutur Ahmad Zaki Mubarok.
Baca Juga: KPRJ PSC 119 Hadir di Balaikota Depok, Imam Budi Hartono: Upaya Tingkatkan Layanan Kesehatan
Ahmad Zaki Mubarok mengungkapan, pada 2023 lalu, retribusi yang diterima Pemkot Depok dalam melakukan uji tera sebesar Rp 250 juta rupiah. Dengan ditiadakannya retribusi ini, maka otomatis pendapatan daerah juga akan mengalami penurunan.
"Tahun lalu itu pendapatan retribusi sekitar Rp 250 juta rupiah dengan ditiadakannya retribusi ini juga mengurangi pendapatan daerah," ucap Ahmad Zaki Mubarok.
Sebelumnya, Ahmad Zaki Mubarok mengungkapkan, biaya retribusi tera ulang alat ukur bahan bakar minyak ada dikisaran Rp 75 ribu rupiah.
"Sebelumnya kalau tidak salah itu sebesar Rp 75 ribu rupiah," kata Ahmad Zaki Mubarok.
Ahmad Zaki Mubarok menargetkan seluruh pom bensin yang ada di kota Depok akan selesai ditera pada November tahun ini.
"Target kita semua selesai pada November ini dan mudah-mudahan berjalan lancar dan bisa tertera semua," ucap Ahmad Zaki Mubarok.
Ahmad Zaki Mubarok mengatakan, kegiatan tera ulang ini bukan semata-mata hanya untuk menguntungkan pedagang atau pembeli saja, tetapu untuk menguntukan kedua belah pihak. Dengan adanya kegiatan tera ulang ini adalah untuk menghindari keraguan terhadap takaran alat ukur tersebut.
Baca Juga: Doodle Exclusive Baby Care x RS Lira Medika Karawang : Momen Berbagi dan Menerima di Komunitas Ibu
"Ini dilakukan untuk semuanya. Jadi jelas kebenaran dan takaran dari alat ukur tersebut," tandas Ahmad Zaki Mubarok.***
Tentang Uji Tera Pom Bensin
Target 2024 :