Baca Juga: Imam Budi Hartono Tinjau SDN Kedaung Depok, Gedung yang Rusak Bakal Dipercantik Rp4,2 Miliar
Kombes Arya Perdana membeberkan, belum bisa mengarahkan ke tindak pidana murni atau tidak, karena masih menunggu hasil dari dokter forensik terkait penyebab kematian korban.
Setelah menerima hasil itu, barulah dicocokkan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada untuk dijadikan bahan penyidikan.
"Memang penyebab kematian masih diperiksa, dicek dan diteliti oleh dokter forensik. Kita hanya menerima itu. Nanti dari hasil keterangan saksi setempat akan kita kompilasi dan jadikan bahan untuk penyidikan," ucap Kombes Arya Perdana.
Baca Juga: Pemimpin Bervisi Lingkungan Asal Depok
Kombes Arya Perdana mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi, baik dari dokter-dokter yang bersangkutan, pihak korban, dari pihak pelaku dan saksi terkait yang berada di TKP.
Ada beberapa terduga pelaku yang kemungkinan akan dijadikan tersangka. Namun dia belum bisa mengatakan secara rinci jumlah penetapan tersangka tersebut. ”Sementara ini kalau bicara terduga tentu ada beberapa ya," kata Kombes Arya Perdana.
Kombes Arya Perdana menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mengatur pidana kepada pihak yang memperkerjakan dan dokter yang melakukan tindak medis tanpa izin praktik.
Baca Juga: Pesta Rakyat DKUM Depok Bangkitkan Gairah Pelaku Usaha hingga Adakan Giat Sosial
"Sesuai UU No17 Tahun 2023 tentang kesehatan memang diatur yang memperkerjakan dokter tanpa izin ada pidananya dan dokter yang melakukan tindak medis tanpa izin juga ada tindak pidananya," tandas Kombes Arya Perdana.***