metropolis

Masyarakat Waspada! 193 Depot Air Minum di Depok Ilegal, Fungsi Pengawasan Disorot

Rabu, 14 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Salah satu depot air minum di Kota Depok yang sudah berizin di Kecamatan Beji, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Ade Supriyatna mengatakan, pihaknya tidak menginginkan hal tersebut dapat berakibat fatal terhadap masyarakat, karena kelalaian pengusaha. Menurut dia, Pemkot Depok harus mengumumkan depot air mineral yang sudah memiliki izin.

Baca Juga: Alhamdulillah! Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Serahkan Beasiswa KDS Tahap Satu untuk 2.506 Siswa

“Bagian yang menangani pengawasan usaha makanan dan minuman, baik dari Dinkes maupun bidang perijinan dapat mengedukasi masyarakat dengan mengumumkan depot air minum yang sudah dapat sertifikat laik sehat. Sehingga jadi rujukan bagi warga untuk membelinya,” tutur dia.

Ade Supriyatna meminta kepada pengusaha depot air minum yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinya. Dan bagi masyarakat agar bisa memilih depot air yang baik dan layak.

“Segera mengurus perijinan dan memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan, sehingga dapat memberikan kepercayaan baik kepada konsumen, pemerintah, maupun pelaku usaha sendiri,” tutur dia.***

Fakta dan Data Depot Air Minum di Depok:

Total Depot Air Minum :
- 400 DAM

Total Tidak Memiliki Izin :
- 193 DAM

Total yang Berizin :
- 207 DAM

Permasalahan :
- Tidak memiliki NIB

Dasar Data :
- Profil kesehatan lingkungan semester 1 tahun 2024

Pembuatan Izin :
- Melalui webside oss.go.id

Alur :
- Pemilik harus membuat NIB pada webside oss.go.id
- Memilih KBLI
- Melewati proses verivikasi oleh Dinkes
- Penerbitan lelaui bidang perizinan

Syarat :
- Kelengkapan Administrasi
- Sertivikasi pelatihan
- Bukti hasil uji laboratorium
- Infeksi kesehatan lingkungan hasil self assesment

Halaman:

Tags

Terkini