Baca Juga: Kasus Penipuan Anak Mantan Dandim: Polisi Gadungan di Depok Tipu Saksi Kunci Rp20 Juta
Artinya, ujar Mary Liziawati, terdapat sebanyak 193 depot air mineral isi ulang di Kota Depok yang tak memiliki NIB dan hal ini tentunya menjadi pengawasan khusus Pemkot Depok.
“Tentunya depot air minum isi ulang di Kota Depok menjadi perhatian pemkot, terutama bagi yang tak memiliki izin,” kata dia.
Dalam permasalahan perizinan, Mary Liziawati menjelaskan, Dinkes Kota Depok untuk memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mengeluarkan izin kepada masyarakat yang ingin membuka depot air minum.
Baca Juga: Promo Kemerdekaan, BKD Depok Berikan Diskon Pembayaran BPHTB hingga 45 Persen
“Kami melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), untuk melihat kondisi sekitar depot air minum itu sehat atau tidak, seperti jarak dengan tempat pembuangan sampah, kebersihan tempat dan lain-lain,” ujar dia.
Mary Liziawati mengatakan, Dinkes Kota Depok menguji kelaikan air minum yang akan di jual oleh masyarakat, dengan tujuan air minum layak dikonsumsi dengan memperhatikan indikator kelayakan air.
“Selain itu, pengusaha depot air minum harus memiliki sertifikat pelatihan. Dimana, pelatihan tersebut diadakan oleh Dinkes dan organisasi atau asosiasi pengusa air minum,” tutur dia.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Depok-Pilgub Jabar Rp92 Miliar Beres Dicak Rata, Ini Rincian Lengkapnya!
Mary Liziawati menjelaskan, alur pembuatan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) depor air minum bisa dilakukan dengan online, melalui webside oss.go.id. Pertama, harus membuat permohonan NIB, kedua pemohon memilih klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI).
“Persyaratanya seperti kelengkapan administrasi, sertivikat pelatihan , bukti hasil uji lab air minum dan lainya, selanjutnya dilakukan proises verivikasi secara online dan ofline oleh Dinkes Kota Depok,” kata dia.
Lanjut dia, surat rekomendasi tersebut bisa langsung di ajukan di DPMPTSP Kota Depok, hingga penerbitan berlangsung. “Jadi saat ini semua proses perizinanya sangat mudah, hanya melalui 1 apliaksi sudah bisa terhubung semua,” ujar dia.
Baca Juga: Waduh! UPN Veteran Jakarta Dinilai Langgar Aturan Terima Mahasiswa IPK Rendah, Padahal Calon Dokter
Adanya hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjelaskan, industri makanan dan minuman, baik itu skala besar maupun kecil harus melewati persyaratan dan perizinan yang cukup ketat.
“Karena ini menyangkut keselamatan manusia, olehnya kita menghimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan yg berlaku,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah Melebar : Rektor UPN Veteran Jakarta Klaim Sanksi Empat Dosen, Kenaikan Pangkat Wadek Disinggung
Airlangga Undur Diri, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Tidak Berpengaruh!
Viral! Aksi Koboy yang Diduga Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga
Koboi PN Depok Terkenal Arogan : Korban Bonyok, Matanya Dicolok Airsoft Gun
Koboi PN Depok Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat, Begini Penjelasannya
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Sebut Urban Farming Bermanfaat
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Diundang Presiden ke IKN, Ini yang Dibahas