Namun BPN Kota Depok optimistis bahwa seiring berjalannya waktu, sistem baru ini akan berjalan dengan baik.
“Kami yakin dengan adaptasi yang tepat, perubahan menuju sertifikasi elektronik akan membawa kemudahan dan keamanan lebih bagi masyarakat dalam mengakses hak atas tanah mereka,” kata Indra Gunawan.
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalisasi aset tanah serta memberikan pendampingan agar dapat memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi merupakan garis yang sejalan dengan semangat reforma agraria.
“Bahkan kami berupaya membuka akses bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki jaminan kepada perbankan. Sehingga tanah yang sudah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Disinggung soal konteks persoalan sengketa tanah di Kota Depok, Indra Gunawan menekankan pentingnya pendekatan yang sistematis dan komprehensif.
Sengketa tanah bisa muncul karena berbagai alasan. Mulai dari sengketa antar individu hingga konflik kepemilikan yang lebih kompleks.
Namun berjalannya waktu, satu persatu problem pertanahan di Kota Depok mampu diselesaikan. Baik dalam penanganan tanah yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN) maupun sengketa individu.
Terakhir, Indra Gunawan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjalankan kewajiban sebagai pemilik tanah. Baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
“Jangan abai. Bangun mekanisme pertahanan diri secara mandiri, dengan membekali diri informasi dasar yang cukup. Sikap preventif ini penting,” tegasnya.
Pastikan keabsahan status obyek tanah. Baik dari sisi legalitas dan fisiknya. Selalu cek statusnya di BPN atau konfirmasi ke notaris/PPAT di tempat pengurusan.
Pastikan tanah yang berstatus hak milik (SHM) dipegang pemilik atau melalui pemberian kuasa sebagai langkah antisipasi.
Tak yang kalah penting, masyarakat harus memastikan fisiknya tidak dikuasai oleh subyek lain. Sebab, hal ini bisa berpotensi menjadi sengketa apabila sudah dilakukan peralihan kepada pembeli.