RADARDEPOK.COM - Kementerian Agama RI tidak berhenti menggencarkan program pemberian sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM. Hal ini juga sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Anggota Komisi VIII RI, Nur Azizah Tamhid mengatakan, tujuan JPH dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 adalah untuk memberikan kenyamanan dan kepastian produk halal bagi masyarakat dan sebagai nilai tambah.
Baca Juga: Puncak Perayaan Kemerdekaan ke 79 RI di Depok, Walikota Pungut Sampah : Ajak Jaga Kebersihan
"Dalam penggunaan produknya masyarakat merasa aman dan selamat," ujar Nur Azizah Tamhid kepada Radar Depok.
Nur Azizah Tamhid menekankan, sertifikasi halal tidak hanya bagi pelaku usaha makanan dan minuman, tetapi mencakup semua produk yang diperjual belikan.
"Tidak hanya makanan, tapi pakaian juga sebisa mungkin ada sertikat halalnya," tutur Nur Azizah Tamhid.
Baca Juga: Relawan Depok Bersatu Resmi Berdiri : Ini Sikapnya di Pilkada 2024
Saat ini pelaku UMKM di Indonesia sudah lebih dari 70 juta. Namun dia menyayangkan baru sebagian kecil dari mereka yang sadar akan pentingnya sertifikasi ini.
"Baru dua juta yang punya sertifikat halal," kata Nur Azizah Tamhid.
Sebelumnya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hingga Oktober 2024 mendatang, akan diberi sanksi. Namun keputusan tersebut ditunda sampai 2026.
"Walaupun nanti akan diberikan sanksi, tapi sampai saat ini tidak tau sanksinya apa. Apakah akan ada penarikan produk atau apa," ujar Nur Azizah Tamhid.
Konsekuensi regulasi sertifikasi halal saat ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Peraturan ini resmi dikeluarkan oleh pemerintah dan harus ditaati oleh setiap masyarakat.
"Sebelumnya penyelenggaraan JPH bersifat kerelaan, sekarang wajib," beber Nur Azizah Tamhid.