metropolis

Cagar Budaya di Depok Bertambah Tiga, Ini Daftarnya

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Salah satu cagar budaya kota Depok, Gong Si Bolong, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan, Kecamatan Beji, Kota Depok

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok terus berupaya dalam melestarikan sejarah yang ada. Hingga saat ini, sudah ditetapkan sebanyak 15 cagar budaya. Jumlah tersebut masih akan bertambah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporyata) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, saat ini, terdapat 15 objek yang telah mendapatkan SK Wali Kota sebagai warisan budaya. Adapun cagar budaya yang sudah ditetapkan antara lain, Rumah Cimanggis, Sekolah Negeri Pancoran Mas 2, Gereja GPIB Immanuel, Kantor Yayasan Lembaga Coernelis Chastelein (YLCC), Rumah Sakit Harapan.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Terima Aspirasi Soal Pemakaman di Depok, Ini Solusi Nyata yang Dihadirkan

Lalu, Pemakaman Kamboja (Kerkhof), Jembatan Panus, Rumah Tinggal Keluarga Eduard Soedira, Rumah Tinggal Pendeta GPIB Immanuel, SMU Kasih, Makam Syekh Muhammad Yusuf, SMPN 1 Depok, Kompleks Bangunan Eks Seminari Depok, Masjid Jami Al-Ittihad, dan Rumah Tua Pondok Cina.

"15 cagar budaya yang sudah ditetapkan dari 2018 hingga 2021," ujar Eko Herwiyanto kepada Radar Depok, Selasa (27/8).

Proses penetapan objek warisan budaya melibatkan evaluasi mendalam untuk memastikan penetapan sebagai warisan budaya yang sah.

Baca Juga: Ternyata Tahu Susu Bisa Dibuat di Rumah! Begini Resep Lengkapnya, Dijamin Lembut di Dalam Dan Garing di Luar

"Ada penelitian, pengkajian, sampai nanti ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," kata Eko Herwiyanto.

Saat ini, terdapat beberapa objek yang sedang dikaji untuk penetapan sebagai cagar budaya di Kota. Objek tersebut meliputi Makam Katolik (Yayasan Santo Paulus), Gong Si Bolong, dan Bangunan Pool Bluebird.

"Ada tiga terduga cagar budaya yang saat ini sedang dikaji dan diproses," tutur Eko Herwiyanto.

Baca Juga: Tanah Mahal jadi Kendala Pengadaan Posyandu : Pemkot Depok Habiskan Anggaran hingga Rp100 Miliar

Proses pengkajian terhadap terduga cagar budaya telah dimulai sejak bulan Juni. Saat ini, tim dari TACB Kota Depok masih bekerja untuk menyelesaikan kajian tersebut. Meskipun proses ini telah berjalan, belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaiannya.

"Nanti biasanya akan ada laporan kegiatan dari TACB ke dinas," beber Eko Herwiyanto.

Dalam proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya, terdapat beberapa indikator kunci yang digunakan untuk menentukan kelayakannya. Indikator-indikator tersebut meliputi usia lebih dari 50 tahun, mewakili gaya sejaman pas dia dibangun lebih dari 50 tahun, memiliki nilai penting atau arti khusus bagi agama, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, teknologi di masyarakat, memiliki nilai budaya untuk kebangsaan.

Baca Juga: Lukisannya Mirip Seperti Asli saat Deklarasi Pasangan Pilkada, Calon Walikota Depok Imam Budi Hartono: Bagus Banget

Halaman:

Tags

Terkini