metropolis

Hardjuno Wiwoho Dukung Langkah Presiden Joko Widodo Terkait RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasannya

Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:15 WIB
Hardjuno Wiwoho

RADARDEPOK.COM - Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca Juga: Intip Pelatihan Branding dan Publikasi di Kelurahan Pondok Petir : 20 Peserta dan Pembekalan Gaungkan Kampung Caraka

Sebagai ahli hukum yang tengah meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno Wiwoho.

Baca Juga: Puluhan Warga Cipayung Depok Jalani Tes Mantoux, Ternyata Ini Alasannya

Hardjuno Wiwoho menjelaskan, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” ujar Hardjuno Wiwoho kepada Radar Depok, Rabu (28/8).

Baca Juga: Targetkan 93 Persen, Hingga Agustus Serapan Anggaran Kelurahan Serua Capai 57,48 Persen

Dalam disertasinya, Hardjuno Wiwoho mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset.

Menurut Hardjuno Wiwoho, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.

Baca Juga: Kelurahan Cilangkap Depok Kucurkan Rp117 Juta Bereskan Banjir, Berikut Rinciannya

"Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," tambah Hardjuno Wiwoho.

Hardjuno Wiwoho juga menyoroti bahwa perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Perjalanan Kehidupan Dandim 0508 Depok, Kolonel Inf Iman Widhiarto, Perjalanan Spiritual jadi Titik Balik Kesuksesan : Bagian 1

Hardjuno Wiwoho menekankan bahwa perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.

Halaman:

Tags

Terkini