metropolis

Dishub Babat Parkir Liar di Halte Trans Depok, Segini Jumlah Total yang Kena Tindak

Rabu, 4 September 2024 | 07:15 WIB
Proses penertiban kendaraan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan pada halte layananan Biskita Trans Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus melakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan utama di Kota Depok.

Terutama, saat ini Dishub Kota Depok tengah berfokus untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir pada halte atau tempat pemberhentian terhadap layanan buy the service (BTS) atau Biskita Trans Depok.

Baca Juga: Bikin Boros Nasi, Enaknya Engga Ada Duanya, Yuk Bikin Balado Ikan Goreng Pedas dan Gurih

Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Deris M. Riza menjelaskan, penertiban ini rutin dilakukan oleh Dishub Kota Depok setiap harinya, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas.

“Pada penertiban ini, kami berikan tindakan tegas berupa penggembosan atau kami berikan himbuaan dalam bentuk sosialiasi mengenai larangan parkir di bahu jalan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (3/9).

Selain itu, Deris M. Riza mengungkap, pihaknya juga penggembokan terhadap kendaraan roda 4, dengan harapan dapat memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar.

“Saat ini memang belum diberlakukan denda namun Dishub tengah melakukan persiapan untuk memberikan sanksi berat bagi kendaraan yang parkir liar memalui Perwal,” ungkap Deris M Riza.

Baca Juga: Teksturnya Lembut dan Lumer! Begini Resep Cheese Bread yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Deris M. Riza menjelaskan, Penertiban ini, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perturan Walikota Depok (Perwal) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor Di Ruang Milik Jalan.

“Hal tersebut, sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ketertiban dalam suatu Kota,” ungkap dia.

Deris M. Riza mengatakan, semenjak dengan adanya layanan Biskita Trans Depok, Dishub Kota Depok terutama bagian penertiban, membantu kenyamanan penumpang, terutama saat naik turun.

“Demi membuat kenyamanan penumpang layanan Biskita Trans Depok, kami menertibkan kendaraan roda dua mauoun roda empat yang parkir di halte atau bustop Trans Depok,” tutur dia.

Deris M. Riza menuturkan, pada kegiatan penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan dan halte Trans Depok. Dishub Kota Depok berhasil menindak 21 unit kendaraan roda 2 untuk digembosi.

Baca Juga: Resep Bakso Goreng Buatan Rumah, Dijamin Mekar, Rasanya Gurih, Crunchy, dan Lembut di Dalam, Bisa Jadi Ide Jualan!

“Kendaraan roda dua yang digembosi sebanyak 21 unit, yang berada di Jalan Margonda Raya segmen 1, 2 dan segmen 3,” ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini