Upaya tersebut, ujar Ardan Kurniawan, berkordinasi dengan para pengurus lingkungan di wilayah untuk mengolah sampahnya di wilayahnya.
“Kami sudah membuat kesepakatan dengan pengurus lingkungan untuk penyediaan tempat pengumpulan atau collecting point sampah berupa TPS atau tempat berkumpulnya gerobak sampah dalam pemindahan ke kendaraan pengangkut sampah.
Menurut dia, Pemkot Depok juga tak bosan-bosannya memberikan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder bahwa kebersihan lingkungan itu sangat penting dan merupakan investasi kesehatan jangka panjang.
“Kemudian untuk masalah kesadaran masyarakat, tidak bisa dipukul rata, karena ada juga masyarakat yang peduli dengan sampahnya,” kata dia.
Ardan Kurniawan mengatakan, DLHK Kota Depok juga melakukan penindakan bagi masyarakat yang kedapapatan membuang sampah di sembarangan atau pada TPS Ilegal di setiap wilayah di Kota Depok.
“Kepada para pelaku yang tertangkap membuang sampah secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.
Kedepan, Ardan Kurniawan menjelaskan, akan membuat sebuah trobosan untuk memberikan sanki sosial terhadap para pembuang sampah liar tersebut. Agar membuat jera para pembuang sampah di Kota Depok.
“Ke depannya ada terobosan baru semacam sanksi sosial yang harus dimasukkan ke dalam perda pengelolaan persampahan,” ujar dia.***