metropolis

Kasus Daycare Depok Masuk Babak Baru, Polrestro Panggil Empat Saksi Baru

Jumat, 6 September 2024 | 09:15 WIB
Pengacara korban penganiayaan daycare Wensen School Indonesia, Irfan Maulana saat sedang diwawancara di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Grand Depok City. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Polres Metro Depok masih terus berusaha dalam mengungkap kasus penganiayaan anak di daycare Wensen School Indonesia. Terakhir, Polres Depok memanggil empat saksi tambahan atas dasar penunjukan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Pengacara korban, Irfan Maulana mengatakan, pada Jumat 30 Agustus 2024, dilakukan pemeriksaan keterangan tambahan dari empat orang saksi di Polres Metro Depok. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan.

Baca Juga: Keindahan Sunsetnya Gak Ada Lawan! Bisa Nongkrong Sambil Menikmati View yang Indah, Bahkan Ada Villa hingga Camping Ground Juga

"Saksinya itu ayah dari korban AMW, dan tiga orang guru daycare berinsial S, A dan V," ucap Irfan Maulana kepada Radar Depok, Kamis (5/9).

Dua hari setelahnya, tepatnya pada 2 September 2024, Polres Metro Depok kembali memberikan keterangan tambahan kepada Kejari Depok berupa izin daycare, jumlah siswa, jam operasional dan keseharian pemilik daycare.

"Intinya daycare tidak berizin, jumlah siswa ada 12, jam operasional dari jam 07.00 WIB - 17.00 WIB, dan keseharian tersangka hampir setiap hari berada di TKP serta ikut mengasuh anak-anak," ungkap Irfan Maulana.

Merasakan dirugikan, pihak korban melakukan pengajuan restitusi berupa penggantian kerugian materil dan immateril ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Bukan Cuma Janji, Program Imam Budi Hartono di Depok Sudah Berjalan Semua : Dari Insentif Lingkungan Sampai Beasiswa Pendidikan

"Ya pada 3 September 2024 kita mendatangi LPSK untuk meminta ganti kerugian akibat kejadian ini," tutur Irfan Maulana.

Terkait nilai ganti rugi, akan dilakukan penelaahan oleh LPSK untuk dikaji dalam sidang pimpinan internal LPSK dan kemudian untuk pastinya akan disampaikan oleh LPSK dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

"Ganti kerugian akan diperhitungkan dalam jumlah uang dan apabila tidak dibayar maka hukumannya akan ditambahkan," ucap Irfan Maulana.

Setelah diterbitkannya SK, selanjutnya LPSK akan menyampaikan kepada Kejari depok untuk dimuat dalam surat tuntutan dan nanti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus nilai ganti kerugiannya.

Baca Juga: Alhamdulilah! PCNU Depok Bagikan 100 Beasiswa Saat Pelantikan, Sebagian Besar Penerima Ijasahnya Tertahan di Sekolah

"Proses ini merupakan bagian dari upaya LPSK dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak korban," kata Irfan Maulana.

Sebelumnya, pihak Polres Metro Depok mengajukan pemeriksan visum psikiatrium kepada korban AMW. Kini, hasil visum tersebut sudah keluar dan psikolog langsung memberikan hasil tersebut ke penyidik Polres.

Halaman:

Tags

Terkini