Minggu, 21 Desember 2025

Ya Ampun, Korban Penganiyaan Daycare di Depok Alami Pneumonia dan Skoliosis

- Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Tim pengacara dan orang tua MK saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Tim pengacara dan orang tua MK saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Orang tua MK, korban kasus penganiayaan Daycare Depok, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok guna menambahkan barang bukti berupa hasil rontgen, yang menunjukan adanya luka di tubuh korban.

Pengacara korban, Leon Maulana Mirzha Pasha mengatakan, kedatangan dirinya ke Kejari Depok untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas tahap satu.

Baca Juga: Kafe di Bandung Ini menyediakan Berbagai Menu Sarapan dan Menu Masakan Ibu dengan Cita Rasa Lezat

"Jadi memang sebenarnya pada 12 Agustus 2024 kita sudah dapat info bahwa pihak penyidik Polres Depok sudah limpah," kata Leon Maulana Mirzha Pasha kepada Radar Depok, Selasa (20/8).

Akan tetapi, pada 16 Agustus 2024 lalu orang tua korban menghubungi pengacara dan menginformasikan bahwa hasil ronsen mandiri telah keluar, yang mana hasil ronsen tersebut tidak ada pada hasil visum sebelumnya.

Baca Juga: NasDem Sindir PKS yang Alihkan Dukungan ke Rudy Susmanto, Jawaban PKS: RK dan Suswono sudah Deklarasi

"Makanya kita merasa sangat perlu membawa hasil ronsen ini untuk dijadikan bukti tambahan agar memberatkan perilaku dari si tersangka," ujar Leon Maulana Mirzha Pasha.

Saat ini berkas sudah diterima oleh pihak Kejari Depok dan sedang diperiksa oleh jaksa peneliti. Proses pemeriksaan memerlukan waktu sekitar 14 hari.

"Kan sudah diterima pada 13 Agustus 2024, nanti menunggu 14 hari kedepan," ucap Leon Maulana Mirzha Pasha.

Hasil pemeriksaan dalam 14 hari kedepan, akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi lebih lanjut.

Baca Juga: Korlap Stater Depok Pastikan Bela Imam Budi Hartono jadi Walikota : Lanjutkan Kepemimpinan!

"Apabila sudah lengkap kemudian naik ke tahap dua. Maka nanti kita berkoordinasi untuk menunjukan berkas aslinya," beber Leon Maulana Mirzha Pasha.

Pengacara korban yang lain, Irfan Maulana menuturkan, pemeriksaan medis berupa rontgen dilakukan setelah korban MK mengalami batuk terus menerus, selama lebih dari sebulan.

"Maka dari pihak keluarga berinisiatiflah untuk memeriksakan luka dalam ke pihak kedokteran," ungkap Irfan Maulana.

Sebelum kejadian penganiayaan, korban tidak mempunyai riwayat sakit batuk ataupun sakit karena pernafasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X