Baca Juga: Begini Suasana Jumat Indah di BPS Kota Depok
Rumah yang diajukan harus berada dalam kondisi rusak atau tidak layak huni, tetapi masih memiliki struktur fisik yang utuh. Rumah yang sudah sangat rusak dan kehilangan bentuknya tidak memenuhi kriteria.
"Bangunannya masih terlihat jelas dan berdiri. Kalau sudah hancur parah apalagi karena bencana alam itu tidak bisa," ujar Wahyu Hidayat.
Calon penerima bantuan tidak boleh telah menerima bantuan serupa dari program lain, seperti dari pemerintah provinsi, pusat, atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR) selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: KPAI Tegaskan Pentingnya Literasi Tentang Adopsi Legal
"Kalau sebelumnya sudah pernah dapat bantuan, apapun itu dari pemerintah, tidak bisa dapat bantuan RTLH. Kita akan berikan kepada penerima manfaat yang lain," beber Wahyu Hidayat.
Bagi yang merasa rumahnya perlu mendapat bantuan RTLH dari pemerintah, Wahyu Hidayat menyarankan warga untuk mulai mempersiapkan proposal pengajuan RTLH dari sekarang untuk diajukan pada awal 2025 mendatang.
"Silakan saja yang ingin, bisa diajukan nanti diawal tahun untuk pengadaan di tahun berikutnya," tandas Wahyu Hidayat.***