RADARDEPOK.COM - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh nomor 653/627/Kpts/Disrumkim/Huk/2022, saat ini Kota Depok masih memiliki 27 titik kawasan kumuh.
Adanya hal tersebut, Pemkot Depok saat ini tengah fokus membenahi dan menata kawasan kumuh salah satunya dengan meningkatkan infrastruktur.
Koordinator Penataan Kawasan Kumuh, Dede Sopian mengatakan, pada 2015 kawasan kumuh di Depok mencakup luasan 132,72 hektare yang tersebar di 11 kelurahan dari delapan kecamatan.
Namun, pada 2022, setelah pembaruan, luas kawasan kumuh bertambah menjadi 475,63 hektare yang mencakup 27 kelurahan dari 11 kecamatan.
"Setelah di perbarui atau di update, kawasan kumuh di Depok itu bertambah," ucap Dede Sopian kepada Radar Depok, Kamis (12/9).
Adapun sebaran titik kawasan kumuh di Kota Depok terletak pada Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Cinere, Kelurahan Gandul, Kelurahan Depok, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Sukamaju Baru, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Cipayung, Kelurahan Pondok Jaya, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Rangkapanjaya dan Kelurahan Duren Mekar.
"Lalu ada juga di Kelurahan Cilangkap, Kelurahan Cimpaeun, Kelurahan Leuwinanggung, Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Tugu, Kelurahan Limo dan Kelurahan Pengasinan," jelas Dede Sopian.
Pembaharuan kawasan kumuh idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Setelah pembaruan terakhir pada Desember 2022, rencana berikutnya adalah pembaruan pada tahun 2026. Pembaruan ini diharapkan dapat mencakup semua kelurahan dan kecamatan di Kota Depok.
"Memang karena Pandemi Covid-19 kemarin itu jadi tertunda ya, tapi nanti rencananya kita akan perbarui lagi di 2026," ujar Dede Sopian.
Untuk menentukan lingkungan tersebut masuk dalam kategori kawasan kumuh atau tidak, ditentukan dari tujuh kriteria kekumuhan, yaitu bangunan hunian tidak memiliki atap, lantai, dan dinding yang sesuai dengan persyaratan teknis.
Kawasan permukiman tidak memiliki jaringan jalan yang memadai. Kondisi drainase permukiman memiliki kondisi yang buruk. Masyarakat tidak terpenuhi kebutuhan air minimal 60 liter/detik/orang. Bangunan hunian tidak memiliki kloset yang terhubung ke septic tank.
Sampah domestik rumah tangga pada kawasan permukiman terangkut ke TPS/TPA kurang dari dua kali seminggu. Kawasan permukiman tidak memiliki sarana dan prasaran proteksi kebakaran.
Baca Juga: Disrumkim Depok Garap 147 PSU, Dominan Usulan dari Pokir Dewan